KOMPAS.com - Berita soal nasabah yang tak mampu bayar utang dan diminta untuk berhubungan badan dengan manajer sebuah koperasi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi sorotan pembaca.
Kasus itu terungkap saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumbawa melakukan razia hotel.
Sementara itu, berita tentang penangkapan AF, customer service di salah satu bank milik negara di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), menyita perhatian.
AF ditangkap atas dugaan korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti senilai Rp 6,1 miliar.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
EK (32), seorang nasabah koperasi di Sumbawa, diduga dipaksa berhubungan badan dengan manajer koperasi karena tak bisa membayar utang.
"EK (nasabah) tak mampu bayar dan oknum manajer meminta bertemu di TKP untuk berhubungan badan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumbawa Sahabuddin, Rabu (9/3/2022).
Keduanya digerebek di sebuah hotel kelas melati usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
Manajer koperasi berinisial JP (25) dan EK pun diamankan petugas.
Baca berita selengkapnya: "Nasabah Tak Mampu Bayar Utang, Oknum Manajer Koperasi Bertemu untuk Minta Berhubungan Badan"
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi membenarkan telah menangkap tersangka AF.
Tersangka kasus dugaan korupsi itu juga telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk proses pengadilan.
"Kejati Kalbar menahan customer service BUMM di Ketapang, berinisial AF, dalam kasus korupsi dana pendapatan bunga dan pinalti yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Masyhudi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Baca berita selengkapnya: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin menjelaskan, pihaknya telah menerima surat edaran Kemenhub nomor 23 Tahun 2022 yang merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan.
"Bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19 baik antigen maupun PCR," kata Shelvy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).
Namun demikian, sesuai dengan arahan Dirjen Darat Kemenhub bahwa operator penyeberangan tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat baik saat di terminal pelabuhan maupun di kapal.
Baca berita selengkapnya: Mulai Hari Ini, Penerima Vaskin Lengkap Tak Perlu Pakai Tes Antigen/PCR di Pelabuhan Merak