SEMARANG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menanggapi beredarnya Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait penundaan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang tidak mau divaksin.
Menurutnya, SE Nomor 443.5/0004421 tertanggal 4 Maret 2022 itu menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga: Pemprov Jateng Terbitkan SE Percepatan Vaksinasi Penolak Vaksin Tak Dapat Bansos
"Aturannya itu dari pusat. Itu bisa menjadi insentif atau disinsentif. Tapi dalam pelaksanaannya kita bisa melihat kondisi situasional," kata Ganjar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Ganjar menegaskan prinsip utama aturan itu dalam rangka percepatan vaksinasi Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah.
"Prinsip utama aturan ini agar semua masyarakat bisa segera divaksin. Di sisi lain masyarakat tetap mendapat bantuan tapi juga ada edukasi masyarakat siap divaksin Covid-19 terutama lansia dan komorbid," ujarnya.
Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 pada pasal 13 A butir 2 disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 maka wajib mengikuti vaksinasi.
Sementara, pada pasal 13 A butir 4 berbunyi setiap orang telah menjadi sasaran penerima vaksin bila tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan denda administratif berupa:
Poin pertama yaitu penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
Sementara poin kedua, yakni penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau denda.
Baca juga: Tubuh Penuh Tato, Menangis Saat Disuntik Vaksinasi Covid-19
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.