SUMBAWA, KOMPAS.com - SB (18) dilaporkan ke Polsek Lape, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena telah memperkosa pacarnya yang masih berusia 17 tahun berkali-kali.
SB dilaporkan oleh keluarga korban.
Pihak Polsek langsung mengamankan terduga pelaku dan melimpahkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumbawa.
Baca juga: Manajer Koperasi di Sumbawa Minta Nasabah Berhubungan Badan gara-gara Tak Mampu Bayar Utang
Kanit PPA Polres Sumbawa, Aiptu Arifin Setioko, membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya sudah memeriksa korban, terduga pelaku dan empat orang saksi.
Namun, korban belum dites visum et ripertum karena sakit. Rencananya, korban yang sudah putus sekolah akan datang ke Sumbawa untuk tes visum di RSUD Sumbawa pada Jumat (11/3/2022) mendatang.
Arifin menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh pihak keluarga korban pada 16 Februari 2022 lalu. Keluarga marah karena korban tidak pulang ke rumah.
Ketika korban tidak pulang ke rumah itu, korban disetubuhi oleh pelaku berkali-kali. Hal itu terjadi di rumah teman pelaku yang berinisial OB.
Baca juga: Nasabah Tak Mampu Bayar Utang, Oknum Manajer Koperasi Bertemu untuk Minta Berhubungan Badan
Keluarga sempat mencari korban ke rumah OB. Namun, OB mengatakan bahwa korban tidak di sana. Padahal, korban disembunyikan di kamar belakang.
Sepulang ke rumah, korban tidak mengaku kejadian perkosaan kepada dirinya. Korban hanya bercerita kepada bibinya, sang bibi memberitahukan kepada pamannya.
Keluarga korban di Kecamatan Lopok yang mengetahui korban menginap dengan pacarnya di rumah OB langsung marah dan melaporkan ke Polsek Lape.
"Keluarga korban tidak hanya menyalahkan pelaku. Tapi, menyalakan OB karena TKP di rumahnya. Tapi OB hanya sebagai saksi karena yang melakukan perbuatan seksual itu SB," ujar Arifin.
Namun, kedua keluarga ini belakangan ingin damai. Korban juga sudah menulis laporan bahwa mencintai SB dan ingin menikah.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Pengendara Motor di Sumbawa, Massa Mengamuk Bakar Pikap dan 5 Motor
Meski begitu, proses hukum akan tetap berlanjut.
"Laporan ini sudah masuk sulit untuk ditarik lagi," katanya.
"Kecuali jika ada pertimbangan darurat, tergantung kebijakan majelis hakim maka hukumannya bisa diringankan atau bagaimana nanti. Kami masih proses kasus ini karena korban sering sakit dan pada saat ingin gelar perkara korban beralasan di luar kota. Ini juga menjadi sulit penyelidikannya," pungkas Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.