Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Pekanbaru Bongkar Atap Rumah Orangtuanya, lalu Dijual ke Pengumpul Barang Bekas

Kompas.com - 09/03/2022, 16:29 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Aksi pria berinisial AB (38) ini bikin geleng-geleng kepala.

Bagaimana tidak, warga Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Riau, ini nekat membongkar bangunan rumah milik ibunya lalu dijual.

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo mengatakan, pelaku AB melakukan pencurian dalam keluarga.

"Pelaku pencurian dalam keluarga kita tangkap pada Jumat (4/3/2022)," ujar Arry dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: Nenek 62 Tahun di Bandung Barat Bunuh Suami dan Lukai Anak Cucu, Polisi Periksa Kejiwaannya

Ia mengatakan, pelaku membongkar atap rumah milik orangtuanya di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Aksi pencurian itu dilakukan AD bersama AR alias Oki.

"Pelaku mengambil atap seng sebanyak 6 kodi, kemudian pelaku juga mengambil papan serta kayu bangunan rumah orangtuanya," kata Arry.

Kemudian, pelaku menjualnya ke tempat penampungan barang bekas seharga Rp 1,8 juta.

Arry menjelaskan, pelaku ditangkap atas laporan dari abang sepupu pelaku bernama Priozer.

Awalnya, pada Senin (14/2/2022), Priozer mengecek rumah peninggalan orangtuanya.

Saat itu, ditemukan atap rumah sebanyak enam kodi sudah hilang. Beberapa papan dan kayu rumah juga sudah raib.

Baca juga: Begal 2 Pelajar SMP di OKU Timur, Seorang Petani Ditembak Polisi

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta, lalu melaporkan ke Polsek Senapelan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AB, yang merupakan anak dari pemilik rumah tersebut.

"Pelaku ada dua orang, yaitu AB dan AR. Untuk AR, ditangkap dalam perkara lain," sebut Arry.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku mengakui telah membongkar rumah orangtuanya. Bangunan yang dibongkar dibawa menggunakan mobil lalu dijual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Polsek Senapelan.

Kata Arry, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 376 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com