SERANG, KOMPAS.com - Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram dan mengamankan 7 orang tersangka.
Ketujuh orang tersangka berinisal ISB (44) dan HD (35) warga Lebak, Banten. Kemudian tersangka SPM (51) warga Jakarta.
Sedangkan untuk tersangka AF (34), ES (37), HS (21) dan AS (48) merupakan warga Pandeglang, Banten.
Baca juga: 9.000 Liter Minyak Goreng Hasil Sitaan Kasus Penimbunan Dijual ke Warga Serang Seharga Rp 14.000
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu itu berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, Polres Pandeglang melakukan penyelidikan kemudian melakukan penangkapan pada Selasa (8/3/2022) pukul 09.40 WIB di Jalan Raya Tanjung Lesung-Sumur, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang.
Polisi lalu mendapati sebuah mobil Toyota Inova berpenumpang tiga orang tersangka yakni HS, ES dan AS beserta sabu 23 kilogram yang disimpan dalam dua buah koper.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap
"Saat diamankan, terdapat dua koper besar yang mencurigakan, kemudian setelah dibuka diketahui berisi narkoba jenis sabu," kata Belny kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (8/3/2022).
Petugas kemudian melakukan interogasi awal dan diketahui narkoba tersebut masuk ke wilayah Pandeglang melalui pesisir pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang.
"Barang asalnya dari Sumatera melalui laut menggunakan perahu nelayan yang faktanya akan diedarkan di wilayah Jawa," ujar Belny.
Dari hasil pengembangan itu, polisi kembali mengamankan empat tersangka lainnya di wilayah Sumur, Pandeglang yakni AF, ES, HS, dan AS.
Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 23 kilogram sabu dalam kemasan teh China, satu unit kapal, satu pucuk air softgun, dan satu unit mobil.
Ketujuh tersangka kini dipersangkakan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 137 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, salah satu tersangka, AS mengaku sudah dua kali mengambil sabu dengan imbalan Rp 500 ribu untuk sekali pengambilan.
"Sudah dua kali, yang pertama pakai dua karung, saya dikasih upah Rp 500 ribu sekali ngambil," kata AS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.