Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 4 Semarang Wajib Vaksin Lengkap

Kompas.com - 09/03/2022, 16:03 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Penumpang kereta api jarak jauh tidak diwajibkan lagi menunjukkan hasil negatif dari tes Covid-19 saat keberangkatan mulai 9 Maret 2022.

Penumpang diperbolehkan naik kereta asalkan sudah mengantongi bukti vaksin dosis kedua atau lengkap maupun booster.

Aturan tersebut menyesuaikan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” Ujar Executive Vice President KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Rabu (9/3/2022).

Baca juga: KAI Operasikan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang PP, Ini Jadwalnya

Bagi penumpang yang telah memenuhi syarat vaksinasi akan divalidasi melalui ticketing system KAI yang terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.

"Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding," ujarnya.

Persyaratan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru yakni:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.

b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tabrakan Kereta Vs 2 Truk di Lamongan, Masinis Terluka, KAI Daop 8 Minta Maaf

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Wisnu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Bahan Petasan di Kota Magelang, Pelaku Buron

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kuintal Bahan Petasan di Kota Magelang, Pelaku Buron

Regional
DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Seluruhnya Putra Daerah

DPRD Flores Timur Usulkan 3 Nama Pengganti Pj Bupati ke Kemendagri, Seluruhnya Putra Daerah

Regional
Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Kasus TBC di Situbondo Tembus 1.188 Sepanjang 2022, Dinkes Ungkap Penyebabnya

Regional
2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

2 Polisi di Jayapura Dipecat karena Berbuat Asusila dan Desersi

Regional
Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Kebakaran GOR Haji Agus Salim Padang, Seorang Remaja Tewas

Regional
Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Angkutan Darat Antarnegara Kupang-Dili Dibuka, 5 Bus Mulai Beroperasi

Regional
Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Tak Masuk Kantor Lebih dari 1 Bulan, 4 Polisi di Dompu Dipecat

Regional
Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Tersangka Pembunuh Pegawai RRI Sorong Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditegur Saat Minta Rokok

Regional
8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

8,6 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk Solo Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023

Regional
Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Eks Walkot Tanjungpinang Diperiksa 2 Jam

Regional
Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Gunung Ile Lewotolok Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu Capai 700 Meter

Regional
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 hingga soal Timnas Israel, FX Rudy Kritik PSSI

Regional
Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Menpan-RB: Atas Arahan Presiden, THR Lebaran Akan Cair H-10

Regional
Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Ganjar Pergoki Ada Pengusaha Pakai Satu Pelat untuk Sejumlah Truk ODOL

Regional
Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Pemprov NTT Rencanakan Buka Rute Penerbangan Kupang-Dili-Darwin

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke