KOMPAS.com - Gara-gara tak mampu membayar utang, seorang nasabah diminta untuk berhubungan badan dengan seorang manajer koperasi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Korban diketahui berinisial EK (32), dan sang manajer koperasi berinisial JP (25).
Hal itu diketahui setelah keduanya digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumbawa di sebuah hotel Melati, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Customer Service Bank yang Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumbawa, Sahabuddin mengatakan, penggerebekan itu berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.
Mendapat laporan itu, pihaknya kemudian mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengerebekan di nomor 19, pihaknya menemukan pasangan bukan suami istrinya yakni JP dan EK.
Baca juga: Manajer Koperasi di Sumbawa Minta Nasabah Berhubungan Badan gara-gara Tak Mampu Bayar Utang