Diberitakan sebelumnya, modus yang dilakukan tersangka sebelum melancarkan aksinya adalah mengajak korban ke ruang seni musik untuk mengambil buku.
Sesampainya di ruang seni musik, tersangka mengunci pintu dari dalam dan mengajak korban mengobrol.
Tersangka juga diperlihatkan video rekaman kakak kelas korban yang sebelumnya pernah dirudapaksa oleh tersangka.
Baca juga: Guru Musik SMP di Purbalingga Cabuli 7 Siswanya Berulang Kali hingga Lulus
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 8 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 32 UU RI Nomor 44 tentang Pornografi.
Serta ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh tenaga kependidikan.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaran dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga diancam denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.