Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal 31 Ribu Liter Minyak Goreng di Banjar, Pemilik Mengaku Sengaja Simpan karena Tak Laku Dijual

Kompas.com - 09/03/2022, 12:57 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek gudang di Jalan Gubernur Soebarjo, desa Tatal Layap, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).

Di dalam gudang, petugas menemukan 1.000 lebih dus berisi minyak goreng. Saat dicek, ada 2.740 bungkus minyak goreng atau total 21.320 liter.

Ada tujuh macam merek bimoli yang ada di dalam gudang yakni Jujur sebanyak 2.380 bungkus, merek Bimoli 80 bungkus, Sovia 7.820 bungkus, Filma 1.050 bungkus, Fortune 2.370 bungkus, Fraiswell 410 bungkus dan Sania 2.740 bungkus.

Baca juga: Dugaan Penimbunan Minyak Goreng di Banjar Kalsel Dibongkar, Puluhan Ribu Liter Disita

Mengaku disimpan karena tak laku dijual

Saat penggerebekan, polisi mengamankan pemilik 31 ribu liter minyak goreng yakni seorang perempuan berinisial Z.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto mengatakan Z mengaku melakukan penimbunan minyak goreng sejak tahun 2021.

Z mendapatkan minyak goreng dari distributor yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur.

"Barangnya diperoleh dari seorang sales di Surabaya, dia tergiur keuntungan yang lebih besar," tambahnya.

Baca juga: Polisi: Tersangka Penipuan Minyak Goreng di Bandung Mengaku Tak Bekerja Sendiri

Kepada polisi Z juga mengaku jika ribuan liter minyak goreng itu disimpan karena tak laku dijual.

"Pemiliknya ini mengakunya minyak goreng ini tidak laku dijual makanya disimpan. Ini terus kita dalami," kata Kombes Suhasto.

Selain itu juga terungkap jika Z tidak memiliki perizinan sah dari dinas terkait.

Z kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif dari Di Reskrimsus Polda Kalsel.

Baca juga: 22 Persen Luas Bengkulu Ditanam Sawit, tetapi Masyarakat Harus Berjuang untuk 1 Liter Minyak Goreng

Ia akan dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) Perpres 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andi Muhammad Haswar | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief), BanjarmasinPost.co.id

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Penumpang Kapal Terjebak 5 Jam di Merak, BPTD Akan Tegur Pengelola Pelabuhan

Regional
Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Raih Gelar S3 dengan IPK sempurna, Mbak Ita Bakal Ikut Wisuda Ke-174 Undip Semarang

Regional
Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Pelaku Penusukan Mantan Istri di Semarang Dibekuk, Kaki Kanannya Ditembak

Regional
Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Debt Collector dan Korban Pengadangan di Pekanbaru Berdamai

Regional
Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Mantan Pj Bupati Sorong Divonis 1 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Korupsi

Regional
Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Alasan Golkar Lirik Irjen Ahmad Luthfi Maju di Pilgub Jateng 2024

Regional
Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Tarik Minat Siswa Belajar Bahasa Jawa, Guru SMP di Cilacap Gunakan Permainan Ular Tangga

Regional
Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Pj Gubernur Al Muktabar Tegaskan Bank Banten Punya Performa Baik dan Sehat

Regional
Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Demam Berdarah di Demak Mengkhawatirkan, Pasien di RSUD Sunan Kalijaga Terus Meningkat

Regional
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Fatoni Ajukan 6 Ranperda Provinsi Sumsel

Regional
Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Anak Mantan Bupati Sragen Daftar Pilkada 2024: Maju Lewat Demokrat, Lulusan Luar Negeri

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com