KEBUMEN, KOMPAS.com - Bupati Kebumen, Jawa Tengah, Arif Sugiyanto digugat salah satu warga, Ahmad Marzoeki, akibat kebijakan mengubah sejumlah nama jalan di wilayahnya.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Selasa (8/3/2022), dengan Hakim Ketua Etik Purwaningsih dan dua Hakim Anggota yaitu, Binsar Tigor Hatorangan dan Eko Arif Wibowo.
Dalam sidang perdata itu, hadir secara langsung Bupati Kebumen dan Ketua DPRD selaku tergugat I.
Keduanya didampingi jaksa pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen dan Bagian Hukum Setda Kebumen.
Baca juga: Customer Service Bank di Ketapang Kalbar Ditangkap, Diduga Korupsi Rp 6,1 Miliar
Sedangkan Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya selaku turut tergugat II tidak hadir.
Sementara turut tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.
Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak.
Namun, karena masih terdapat kekurangan administrasi pada kedua belah pihak dan ketidakhadiran pihak tergugat II, maka sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil kembali turut tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang, serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan," kata Kasi Intelijen Kejari Kebumen Faizal Cesario Arapenta.
Seusai sidang, Arif Sugiyanto menyatakan tidak pernah takut menghadapi segala macam tuntutan atas kebijakan yang telah dilakukan.
Terkait kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, Arif menyampaikan, semua kebijakan yang dilakukan arahnya untuk menyejahterakan masyarakat.
"Kami sampaikan, hadirnya saya tadi menunjukkan bahwa pemimpin harus berani terhadap keputusan yang dilaksanakan," kata Arif.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.