Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Ibu Anak Dua Nekat Konsumsi dan Edarkan Narkoba Jenis Sabu di Kota Solo

Kompas.com - 08/03/2022, 23:19 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang perempuan berinsial EE (43), mengaku berprofesi sebagai penjual makanaan di Kota Solo, Jawa Tengah, terjerat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkoba.

EE mengaku telah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu sekitar tiga bulan lamanya.

Selain itu, ia menjual narkoba jenis Sabu, karena himpitan ekonomi dan masalah keluarga.

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 10 Karung Sabu dari Jaringan Internasional, 2 Warga Aceh Ditangkap

"Sudah lama edarkan (sabu), punya ada dua tidak punya suami. Sehari-hari jualan makanan online, samping jual narkoba," kata EE kepada Kompas.com, saat Jumpa Press Operasi Bersinar Candi 2022 Polresta Solo, Selasa (8/3/2022).

EE merupakan waga Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, yang ditangkap Sat Narkoba Polresta Solo saat mengendarkan narkoba.

Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnaen mengatakan penangkapan EE dilaksanakan di halaman Hotel kawasan Sumber, Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/2/2022) pukul 22.00 WIB, lalu.

"Tersangka perempuan ini, menggunakan narkoba untuk stamina saat berjualan dan beberapa masalah keluarga sehingga mencari pelampiasan," jelas Rikha.

Lajut Rikha, barang bukti yang diamankan dalam penangkapan EE berupa narkoba jenis sabu paket kecil 0,50 gram, tiga buah pipet kaca dan handphone milik tersangka.

Perempuan paruhbaya ini dijerat dengan Pasal Primer 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca juga: BNN Sita 121 Kg Sabu dari Aceh dan Kalimantan Tengah Jaringan Internasional

"Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelaa Rikha.

Sementara itu, dalam Operasi Bersinar Candi 2022 Polresta Solo tidak hanya EE saja yang ditangkap Satnarkoba Polresta Solo.

Akan tetapi ada 12 tersangka lainnya yang diamankan dengan status tersangka pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan semua tersangka yang berjumlah 13 tersangka merupakan pemain baru penyalahgunaan narkoba.

"Sebanyak 13 kasus ini jaringannya berbeda-beda, mereka merupakan bukan residivis," jelas Ade kepada Kompas.com.

Dalam penangkapan 13 kasus ini dilakukan oleh para pengedar ini dengan membagi menjadi paket-paket yang lebih kecil atau paket hemat narkoba.

Baca juga: Tujuh Kurir dan Pengguna Sabu Ditangkap, Dua di Antaranya Positif Covid-19

"Paket ini dijual kembali oleh para pengedar ini dan juga bisa dikonsumsi sendiri oleh yang bersangkutan karena 1 gram ini bisa dibagi menjadi berapa paket bisa sampai 5 paket-paket," katanya.

Ade menjelaskan paket hemat 0,1 gram, bisa dijual diangka Rp 150.000 - Rp 200.000.

"Bisa dua kali lipat keuntungan yang didapat oleh para tersangka ini," katanya.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, Ade mengatakan sasaran pengedara narkoba ini pada orang diusia produktif.

Sehingga selain melakukan pengkapan, Satreskrim Polresta Solo juga bekerjasama dengan beberapa pihak untuk melakukan rehabilitasi para penguna dan pengedar narkoba.

"Kita berkerjasama dengan lembaga rehabilitasi narkoba, Kita berharap bisa mereduksi hingga meniadakan segala bentuk peredaran narkoba di Kota Solo," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com