PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sat Res Narkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, mengamankan 2,52 kilogram ganja selama operasi Bersinar Candi yang digelar 9-28 Februari 2022 lalu.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, barang haram itu didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial PA (26), AK (23), dan SW (28).
Baca juga: Curi 7 Ponsel, Residivis Ganja Ditangkap Saat Nyabu
"Penangkapan ini bermula dari informasi adanya residivis berinisial PA, warga Kecamatan Ajibarang, Banyumas yang baru keluar mengedarkan ganja," kata Edy saat ungkap kasus di mapolresta, Selasa (8/3/2021).
Setelah dilakukan penangkapan, PA mengaku menitipkan ganja tersebut di dua lokasi berbeda, masing di rumah AK, warga Kecamatan Pekuncen dan di rumah SW, warga Kecamatan Ajibarang.
"Di rumah AK kami mengamankan 389 gram ganja yang disimpan di brlakang rumah dan ditutupi dengan daun kering untuk mengelabui petugas," jelas Edy.
Sedangkan di rumah SW, polisi mengamankan kurang lebih 2,1 kilogram ganja yang disimpan di dalam garasi.
"Selain di rumah AK, PA juga menitipkan ganja tersebut di rumah SW," ujar Edy.
Edy mengatakan, tersangka rencananya akan menjual ganja tersebut dalam paket-paket kecil seharga Rp 400.000.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, selama operasi Bersinar Candi, polisi juga mengamankan 7,49 gram sabu-sabu dari lima orang tersangka.
Baca juga: Kedapatan Miliki 45 Paket Ganja, Pekerja Salon di Bengkulu Ditangkap Polisi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.