Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online di Semarang

Kompas.com - 08/03/2022, 16:25 WIB
Dini Daniswari

Editor

Kompas.com - Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pembuatan akta kelahiran dilakukan secara online. Akta kelahiran dalam kondisi khusus, seperti kelahiran orang tua/ ayah atau ibu WNA (Warga Negara Asing) atau anak ibu dapat datang ke kantor Disdukcapil Kota Semarang

Cara Daftar Online Akta Kelahiran di Kota Semarang

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

Sebelum mendaftar secara online, warga Kota Semarang dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Copy e-KTP orang tua
  3. Copy e-KTP saksi dua orang (selain orang tua bayi dan berusia lebih dari 21 tahun)
  4. Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  5. Copy Akta Kelahiran anak pertama/sebelumnya
  6. Surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  7. Setelah persyaratan lengkap, warga Kota Semarang dapat mendaftar via online melalui http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau app SiD'nok

Apabila belum memiliki akun silahkan 'Pendaftaran Baru' untuk mendapatkan akun dan kata kunci. Masukkan nomor HP tanpa +62

Langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran via online:

1. Pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang bisa menggunakan website atau handphone

2. Cara pendaftaran menggunakan handphone. Klik play store lalu ketik dukcpil kota semarang, ada aplikasi Si D'nok, lalu install

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

3. Cara pendaftaran menggunakan website. Ketik disdukcapil Kota Semarang di google, lalu masuk ke website. Pilih pendaftaran online.

Masuk ke login. Bagi yang belum pernah mendaftar silahkan masuk 'Pendaftaran Baru', nanti ikuti langkahnya (memasukkan NIK, email, nomor whatsapp yang aktif) nanti akan mendapatkan notifikasi whatsapp. Lalu klik masuk.

4. Pengunjung yang pernah login tinggal klik masuk

5. Klik tombol pengajuan, di bagian kiri bawah atau home di kiri atas

6. Klik tombol Akta Kelahiran, karena ingin membuat akta kelahiran

7. Isi permintaan data:

  • Masukkan tanggal lahir bayi, NIK baru hanya untuk bayi di bawah usia 365 hari, isi tanggal lahir bayi. Klik lapor
  • Lalu muncul, data yang harus di isi ditandai dengai label/garis warna merah (wajib isi). Caranya klik tombol cermin sebelah kanan.
  • Setelah diisi klik simpan. Jika berhasil disimpan, garis akan berubah warna menjadi hijau.
  • Data ibu dan ayah di koreksi
  • Data saksi diisi juga, data saksi bisa dimasukkan pak de nya atau pamannya. Kemudian disimpan sampai muncul garis hijau sebagai tanda telah disimpan.
  • Formulir dan data dukung (wajib). Formulir di download dengan klik tanda cermin lalu download. Formulir dapat di print lalu di upload kembali.
  • Data dukung (wajib) harus di upload. Data dukung dapat dilihat di kolom persyaratan (bagian atas), data yang telah tersimpan di komputer bisa langsung di upload. Data pendukung berupa: surat Akta Kelahiran (Asli), gambar Kartu Keluarga beresolusi tinggi (max 200 KB), buku nikah (lembar 1,2, dan 3), dan KTP pelapor (ayah dan ibu), KTP saksi-saksi.
  • Apabila sudah dicentang dan sudah dikirim data tidak dapat diedit lagi. Koreksi dilakukan petugas dukcapil.
  • Klik tombol kirim.
  • Selesai

Setelah ini, pengunjung akan mendapatkan notifikasi melalui email dan whatsapp sebagai bukti pendaftaran, tunggu sampai proses jadi.

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran

Kelahiran khusus

Untuk kelahiran bayi anak ibu atau ayah maupun ibu WNA dapat datang ke Disdukcapil Kota Semarang, Jl Kanguru Raya No 3 menemui CS di loket 1.

Jam pelayanan :

  • Senin - Kamis : 08.00 - 14.00
  • Jumat : 08.00 - 11.00
  • Sabtu : Libur

Sumber: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/, kontak Disdukcapil Kota Semarang Whatsapp 085641604903, dan
Youtube AKTA KELAHIRAN ONLINE KOTA SEMARANG.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com