Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran Online di Semarang

Kompas.com - 08/03/2022, 16:25 WIB

Kompas.com - Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Pembuatan akta kelahiran dilakukan secara online. Akta kelahiran dalam kondisi khusus, seperti kelahiran orang tua/ ayah atau ibu WNA (Warga Negara Asing) atau anak ibu dapat datang ke kantor Disdukcapil Kota Semarang

Cara Daftar Online Akta Kelahiran di Kota Semarang

Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung

Sebelum mendaftar secara online, warga Kota Semarang dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:

  1. Asli Kartu Keluarga
  2. Copy e-KTP orang tua
  3. Copy e-KTP saksi dua orang (selain orang tua bayi dan berusia lebih dari 21 tahun)
  4. Copy Surat Nikah/Akta Perkawinan
  5. Copy Akta Kelahiran anak pertama/sebelumnya
  6. Surat kelahiran dari rumah sakit atau bidan
  7. Setelah persyaratan lengkap, warga Kota Semarang dapat mendaftar via online melalui http://eservices.dispendukcapil.semarangkota.go.id/ atau app SiD'nok

Apabila belum memiliki akun silahkan 'Pendaftaran Baru' untuk mendapatkan akun dan kata kunci. Masukkan nomor HP tanpa +62

Langkah-langkah pembuatan Akta Kelahiran via online:

1. Pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang bisa menggunakan website atau handphone

2. Cara pendaftaran menggunakan handphone. Klik play store lalu ketik dukcpil kota semarang, ada aplikasi Si D'nok, lalu install

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya

3. Cara pendaftaran menggunakan website. Ketik disdukcapil Kota Semarang di google, lalu masuk ke website. Pilih pendaftaran online.

Masuk ke login. Bagi yang belum pernah mendaftar silahkan masuk 'Pendaftaran Baru', nanti ikuti langkahnya (memasukkan NIK, email, nomor whatsapp yang aktif) nanti akan mendapatkan notifikasi whatsapp. Lalu klik masuk.

4. Pengunjung yang pernah login tinggal klik masuk

5. Klik tombol pengajuan, di bagian kiri bawah atau home di kiri atas

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Diduga Rem Blong di Magelang

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk Diduga Rem Blong di Magelang

Regional
Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Polisi Ungkap Kasus Penyelundupan Narkoba Dalam Kardus Durian di Gorontalo

Regional
Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Guru Silat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Siswa SMK di Lampung Tewas Dianiaya, Guru Silat Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Gurun Pasir Bintan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Akses

Gurun Pasir Bintan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Akses

Regional
[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka | Kakek Putri Ariani: Sejak Umur 2 Tahun, Dia Suaranya Sudah Bagus

[POPULER NUSANTARA] Kecelakaan di Gunungkidul, Belasan Orang Terluka | Kakek Putri Ariani: Sejak Umur 2 Tahun, Dia Suaranya Sudah Bagus

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 10 Juni 2023: Pagi dan Sore Cerah Berawan

Regional
Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Pedagang di Alun-alun Halmahera Utara Diduga Ditarik Pungli Rp 500.000 Per Bulan, Kejari Selidiki

Regional
Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke 'Medsos'

Remaja di Parimo Sulteng Diperkosa 11 Pria, Begini Permintaan Kak Seto ke "Medsos"

Regional
Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Tak Berdinas 57 Hari, Bripka Andry yang Setor ke Atasan Rp 650 Juta Jadi DPO

Regional
PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

PT RPSL Dituding Rusak Lingkungan, Pemkot Jambi Bantah Ada Alih Fungsi Perusahaan

Regional
Polisi Tangkap Penjagal 'Owie', Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Polisi Tangkap Penjagal "Owie", Anjing yang Mati Diracun Lalu Dagingnya Dijual di Magelang

Regional
3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan TWA Gunung Tunak Lombok Tengah Ditahan

Regional
Selain Ikut 'Ngojek' sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Selain Ikut "Ngojek" sejak Usia 3 Tahun, Lana dan Ayahnya Kerap Pindah Kos karena Tak Bisa Bayar

Regional
Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Dato Majene: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Disebut Cawapres Terkuat Ganjar, Sandiaga Beri Jawaban...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com