Kompas.com - Cara dan syarat pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Pembuatan akta kelahiran dilakukan secara online. Akta kelahiran dalam kondisi khusus, seperti kelahiran orang tua/ ayah atau ibu WNA (Warga Negara Asing) atau anak ibu dapat datang ke kantor Disdukcapil Kota Semarang
Baca juga: Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran di Bandung
Sebelum mendaftar secara online, warga Kota Semarang dapat mempersiapkan sejumlah persyaratan yang diperlukan. Adapun, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran, yaitu:
Apabila belum memiliki akun silahkan 'Pendaftaran Baru' untuk mendapatkan akun dan kata kunci. Masukkan nomor HP tanpa +62
1. Pembuatan akta kelahiran di Kota Semarang bisa menggunakan website atau handphone
2. Cara pendaftaran menggunakan handphone. Klik play store lalu ketik dukcpil kota semarang, ada aplikasi Si D'nok, lalu install
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online di Surabaya
3. Cara pendaftaran menggunakan website. Ketik disdukcapil Kota Semarang di google, lalu masuk ke website. Pilih pendaftaran online.
Masuk ke login. Bagi yang belum pernah mendaftar silahkan masuk 'Pendaftaran Baru', nanti ikuti langkahnya (memasukkan NIK, email, nomor whatsapp yang aktif) nanti akan mendapatkan notifikasi whatsapp. Lalu klik masuk.
4. Pengunjung yang pernah login tinggal klik masuk
5. Klik tombol pengajuan, di bagian kiri bawah atau home di kiri atas
6. Klik tombol Akta Kelahiran, karena ingin membuat akta kelahiran
7. Isi permintaan data:
Setelah ini, pengunjung akan mendapatkan notifikasi melalui email dan whatsapp sebagai bukti pendaftaran, tunggu sampai proses jadi.
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran
Untuk kelahiran bayi anak ibu atau ayah maupun ibu WNA dapat datang ke Disdukcapil Kota Semarang, Jl Kanguru Raya No 3 menemui CS di loket 1.
Jam pelayanan :
Sumber: http://www.dispendukcapil.semarangkota.go.id/, kontak Disdukcapil Kota Semarang Whatsapp 085641604903, dan
Youtube AKTA KELAHIRAN ONLINE KOTA SEMARANG.