PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus dugaan penganiayaan.
Terduga pelaku berinisial HS, diduga menganiaya seorang pekerjanya berinisial JP (25).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah HS di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru, Riau
Baca juga: Pemkab Bengkalis Riau Cabut Izin Perusahaan Sawit yang Rusak Lingkungan
Korban pun tak terima dianiaya lalu melapor ke Polsek Limapuluh.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Dany Andhika Karya Gita mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses penyelidikan.
"Iya, ada laporannya. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pada tanggal 4 Maret 2022 kemaren," ujar Dany kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Mahasiswi di Pekanbaru yang Mesum Saat Kuliah Online Akan Dikeluarkan
Dany mengatakan, pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi untuk mendalami kasus itu.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil visum dari korban, JP.
"Jika hasil visum sudah keluar dan di tangan penyidik, status akan kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Dany.
Dany menyebut bahwa pihaknya sudah mengantongi beberapa alat bukti, seperti rekaman CCTV yang diberikan korban kepada penyidik.
"Kita akan tetap proses sesuai hukum yang berlaku serta transparan," jelas Dany.
Kasus dugaan penganiayaan itu bermula saat korban dipanggil oleh terlapor HS sebagai atasannya untuk datang ke ruangan.
Namun, HS tiba-tiba mengambil handphone korban dan memeriksanya serta membaca isi chat korban.
Pelaku diduga langsung memukul kepala bagian kanan, memukul dada serta menendang kaki korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.