Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Hektar Hutan Lindung Gunung Bawang Rusak akibat Tambang Emas Ilegal

Kompas.com - 08/03/2022, 11:25 WIB
Hendra Cipta,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BENGKAYANG, KOMPAS.com - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar) Henry Octavius menyebut, setidaknya terdapat tujuh hektar di dalam kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang telah rusak akibat pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Aktivitas tersebut, terang Henry, ditengarai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem dan keanekaragaman hayati hutan.

“Harus ada sinergi antar semua lini, dari pemerintah pusat, provinsi hingga daerah. Bagaimana pun juga, secara kewenangan, kawasan hutan ada pada pemprov dan pusat,” kata Henry, saat dihubungi, Selasa (8/3/2022).

Henry menerangkan, berdasarkan penelusurannya, tambang emas ilegal di Hutan Lindung Gunung Bawang berada di lima lokasi, yakni Dusun Lumar, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, seluas satu hektar; Gunung Serantak, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, seluas satu hektar.

Baca juga: Tambang Emas Ilegal Ancam Sumber Air Bersih, Direktur PDAM Bengkayang Kalbar Minta Pelaku Ditangkap

Kemudian, berada di Dusun Molo, Desa Seren Selimbau, Kecamatan Lumar, seluas dua hektar; Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, seluas satu hektar; dan Desa Saka Taru dan Desa Lembah Bawang, Kecamatan Lembah Bawang, seluas dua hektar.

“Jadi, total luasnya sekitar tujuh hektar,” ungkap Henry.

Sementara itu, sebelumnya, aktivitas tambang emas ilegal di Hutan Lindung Gunung Bawang diduga mencemari sumber air bersih PDAM Tirta Bengkayang di Intake Riam Madi, Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar.

Terkait hal tersebut, Henry memastikan telah melakukan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, patroli rutin untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Namun, menurut Henry, masih tidak efektif dan kegiatan tambang ilegal masih tetap terjadi dan malah semakin marak.

"Kami tidak memiliki personel Polisi Kehutanan (Polhut) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sehingga penegakan hukum tidak dapat dilakukan," ucap Henry.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com