Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Bebas Karantina, antara Angin Segar Pariwisata dan Risiko Munculnya Mutasi Baru Virus

Kompas.com - 08/03/2022, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Uji coba kebijakan bebas karantina bagi turis asing di Bali, Bintan, dan Batam yang berlaku mulai Senin (7/3/2022 berpotensi menjadikan wilayah itu sebagai "lumbung kasus" yang memicu munculnya mutasi baru virus Corona.

Hal tersebut diungkapkan epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono.

Sementara itu di sisi lain, masyarakat dan pelaku pariwisata di Bali menyambut baik dan berharap kebijakan itu menjadi titik awal bangkitnya ekonomi di Bali setelah dua tahun dihantam pandemi.

"Ini angin segar buat industri pariwisata di Bali, harapannya uji coba ini sukses, berlangsung kalau bisa selamanya, sudah lama juga kita pekerja pariwisata dirugikan dari dampak Covid-19 ini," kata seorang pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa, kepada BBC News Indonesia, Senin (7/3/2022).

Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina

Sedangkan Virolog dari Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, berpendapat, kebijakan ini dapat diterima dengan mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di Bali yang telah membaik.

Meski demikian, dia menekankan penerapan prosedur dan protokol kesehatan penting ditegakkan untuk mengurangi risiko penularan yang tinggi.

Sebab, penerapan protokol kesehatan masih kerap kendur di sejumlah tempat maupun acara.

"Masih banyak yang acuh, sebelum Nyepi, arak-arak Ogoh-Ogoh itu tidak prokes, diminta 25 orang jaga jarak, tapi ternyata ada ratusan ribu orang berkumpul di satu tempat," ujar Mahardika.

Baca juga: Pawai Ogoh-ogoh Mini Meriahkan Rangkaian Perayaan Nyepi di Mataram

Warga Bali lainnya, Putu Indar Meilita (41), menuturkan bahwa pelanggaran protokol kesehatan masih kerap terlihat, termasuk di kalangan wisatawan asing.

Dia meminta pemerintah memastikan bahwa prosedur kedatangan turis asing dan protokol kesehatan betul-betul diterapkan secara disiplin.

Soalnya, dia khawatir kasus yang tak terkendali bisa kembali menghantam pelaku pariwisata.

"Terutama untuk warga negara asing ya, apakah mereka diperbolehkan lepas masker, kalau tidak boleh apa ada punishment-nya.

"Kalau mereka tidak bersedia, apa sanksinya? Kalau ada pandemi lagi, itu kan beban masyarakat juga, lockdown lagi Jadi memang berharapnya dari pemerintah dulu, SOP-nya seperti apa, ketatnya seperti apa," ujar Meilita.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini telah mempertimbangkan risikonya dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan.

Selain itu, protokol kesehatan yang ketat akan tetap berlaku dalam kebijakan ini.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2-4 di Jawa Bali Periode 8-14 Maret

 

Apa pertimbangan pemerintah?

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mencoba fasilitas protokol kesehatan berupa wastafel untuk mencuci tangan di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021)ANTARA FOTO via BBC Indonesia Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) mencoba fasilitas protokol kesehatan berupa wastafel untuk mencuci tangan di Pantai Pandawa, Badung, Bali, Kamis (11/2/2021)
Sandiaga Uno mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah karena Bali sudah mencapai herd immunity berdasarkan survei serologi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

"90 persen masyarakat Bali sudah memiliki antibodi Covid-19, situasi pandemi di Bali juga menurun signifikan, Batam, Bintan juga sangat menggembirakan," kata Sandiaga dalam konferensi pers pada Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan serupa di seluruh Indonesia.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu. Apabila berhasil, ketentuan serupa akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia pada 1 April 2022.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau dalam satu minggu atau dua minggu ke depan angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentunya tidak menutup kemungkinan kita mempercepat bebas karantina untuk seluruh wilayah Nusantara," ujarnya.

Sejauh ini, kebijakan bebas karantina baru berlaku di Bali, Batam, dan Bintan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dan jemaah umrah di wilayah lainnya, pemerintah masih mewajibkan karantina selama sehari mulai Selasa (8/3/2022).

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Apa saja syarat dan ketentuan bebas karantina di Bali?

Salah satu pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa, 27, mengatakan uji coba bebas karantina ini bagaikan angin segar baginya, setelah hampir dua tahun penghasilannya terdampak akibat pandemi.SONNY TUMBELAKA/AFP Salah satu pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa, 27, mengatakan uji coba bebas karantina ini bagaikan angin segar baginya, setelah hampir dua tahun penghasilannya terdampak akibat pandemi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan ketentuan terkait visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) bagi wisatawan dari 23 negara.

Di antaranya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Filipina, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Turki.

Tarif yang dikenakan untuk penerbitan VOA itu ialah sebesar Rp 500.000 dengan masa tinggal selama 30 hari.

Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Sedangkan terkait syarat yang berlaku, Indonesia mewajibkan turis asing yang datang harus sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Wisatawan juga wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti reservasi hotel selama minimal empat hari, serta asuransi kesehatan sebagai jaminan perawatan apabila terinfeksi Covid-19 selama di Bali.

Begitu tiba di Bali, wisatawan juga wajib menjalani tes PCR sebanyak dua kali. Apabila hasil tes PCR pertama negatif, wisatawan boleh bepergian di Bali.

Apabila pada hari ketiga tes PCR mereka juga negatif, wisatawan tersebut boleh bepergian hingga ke luar Pulau Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY

 

Bagaimana tanggapan warga dan pelaku pariwisata Bali?

Polisi menegur warga negara asing (WNA) yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2/2022).ANTARA FOTO via BBC Indonesia Polisi menegur warga negara asing (WNA) yang tidak mengenakan masker saat razia masker di Denpasar, Bali, Sabtu (5/2/2022).
Salah satu pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa (27), mengatakan, uji coba bebas karantina ini bagaikan angin segar baginya, setelah hampir dua tahun penghasilannya terdampak akibat pandemi.

Pandemi membuat Kadek sempat menganggur tanpa penghasilan sama sekali selama 1,5 tahun.

Dia pun memilih pulang ke kampungnya yang berlokasi di Kintamani, Bali. Hal serupa juga dialami oleh tujuh sepupunya yang juga bekerja di sektor pariwisata.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 37 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2

Baru pada pertengahan 2021, Kadek bisa kembali bekerja setelah pariwisata Bali mulai kembali bergerak dengan kedatangan turis-turis domestik.

Meski demikian, penghasilan yang dia dapat pada masa itu masih 50 persen lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi.

Menurut Kadek, kehadiran turis asing dibutuhkan untuk membuat pariwisata Bali kembali pulih seperti sedia kala.

Namun, di sisi lain, dia juga khawatir penerapannya yang berisiko membuat kasus Covid-19 meningkat lagi sehingga kebijakan pembatasan mobilitas pun kembali berlaku.

Baca juga: Berbagai Pelonggaran Terbaru, Syarat Perjalanan Tanpa Tes Covid-19 Hingga Bebas Karantina PPLN di Bali

Kadek mengaku sudah lelah dengan tarik ulur kebijakan, terutama terkait pembukaan akses bagi wisatawan asing, yang membuat pelaku pariwisata merasa seperti diberi harapan palsu.

"Kekhawatiran itu ada, pasti, karena kita berhadapan dengan virus. Mungkin di tempat wisata benar-benar harus ada pengecekan rutin," kata dia.

"Jadi meskipun pintu dari luar negeri dibuka tapi protokol kesehatannya selalu dijaga, bukan sekadar jargon," tambahnya.

Dengan demikian, keberlangsungan pariwisata itu terjaga sehingga tidak ada lagi kekecewaan bagia mereka.

"Kalau kasus meningkat, uji coba bebas karantina tidak berhasil, sudah pasti kami kena harapan palsu lagi," lanjut Kadek.

Baca juga: Soal Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival, PHRI: Angin Segar bagi Pariwisata Bali


Keterangan gambar,
Pesawat komersial Singapore Airline menuju mendarat di bandar udara di Bali, 7 Maret 2022.JOHANNES P. CHRIST/GETTY via BBC Indonesia Keterangan gambar, Pesawat komersial Singapore Airline menuju mendarat di bandar udara di Bali, 7 Maret 2022.
Hal serupa juga disampaikan oleh warga Bali bernama Putu Indar Melita (41). Ia menekankan agar prosedur kedatangan turis asing serta protokol kesehatan benar-benar diterapkan secara disiplin.

"Harus ada bantuan dari pemerintah untuk memperketat ini, tidak hanya mengizinkan turis asing ke Bali tanpa karantina dan tidak sesuai prosedur. Pemerintah harus memastikan turis asing selama di Bali menjalankan prokes ketat sesuai SOP," jelas dia.

Lita sendiri sebelumnya bekerja di sektor perhotelan, tetapi dia dirumahkan tanpa digaji ketika pandemi melanda.

Situasi itu membuat Lita harus bekerja lepas untuk pihak lain demi menyambung hidup.

Baca juga: ASITA Bali Sambut Baik Uji Coba Tanpa Karantina dan Visa on Arrival

Setelah dua tahun tidak ada kepastian kapan perekonomian Bali bisa pulih seperti sedia kala, Lita akhirnya memutuskan pindah ke industri ritel.

"Saat kebijakan karantina ditiadakan, jelas masyarakat Bali, meskipun saya sudah hijrah, itu happy," kata dia.

"Hospitality adalah napasnya bali. Pekerja pariwisata kan kontribusi untuk perekonomian di semua lini. Jadi kalau pariwisata Bali kembali, pasti sangat berperan," tambahnya.

Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengatakan, pelaku industri yang mereka naungi telah menandatangani pakta integritas untuk mengikuti prosedur dan protokol kesehatan.

Baca juga: Wisatawan dari 23 Negara Bisa ke Bali dengan Visa on Arrival, Izin Tinggal Berlaku 30 Hari

"Kalau mereka melakukan pelanggaran kecil, akan diberi surat peringatan. Kalau besar bisa kita tutup, sampai mereka melakukan perubahan dan komitmen," kata Rai.

Sedangkan turis asing yang melanggar, misalnya tidak menggunakan masker, bisa didenda sebesar Rp 1 juta berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2021.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Made Rentin belum merespons permintaan wawancara BBC News Indonesia.

Baca juga: Wisatawan dari 23 Negara Bisa ke Bali dengan Visa on Arrival, Izin Tinggal Berlaku 30 Hari

 

Bagaimana kesiapan industri pariwisata di Bali?

Ilustrasi BaliUnsplash/Jeremy Bishop Ilustrasi Bali
Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Agung Rai Suryawijaya mengatakan, persiapan para pelaku pariwisata sudah sangat matang.

Menurut Rai, mayoritas pekerja pariwisata telah divaksin tiga kali, hotel dan restoran juga telah mendapatkan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment), terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, serta telah bekerja sama dengan rumah sakit untuk pelaksanaan tes Covid-19.

Persiapan dan sistem itu juga telah mereka terapkan ketika pemerintah membuka penerbangan internasional sejak awal Februari lalu.

Baca juga: Aturan Wisman ke Bali Tanpa Karantina Resmi Berlaku, Polisi Fokus Awasi Tempat Wisata

Hanya saja, pada saat itu, wisatawan asing hanya boleh bepergian di Bali dalam sistem travel bubble.

"Selama dibukanya penerbangan itu pun yang positif kecil sekali, hanya 0,04 persen dari sekitar 3.000 orang yang datang (sejak Februari)," kata Rai.

Pelaku wisata, lanjut dia, juga telah menyiapkan rencana mitigasi dengan bekerja sama bersama 62 rumah sakit dengan ribuan kamar rawat inap serta 26 laboratorium untuk melakukan tes PCR.

Baca juga: Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya

Berapa banyak wisatawan asing yang ditargetkan datang?

Ilustrasi wisata Bali.DOK KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF Ilustrasi wisata Bali.
Rai menargetkan sebanyak 3.300 wisatawan asing per hari akan datang ke Bali dengan kebijakan bebas karantina.

Sejauh ini, baru sekitar 11 maskapai yang telah beroperasi dengan rute penerbangan dari luar negeri ke Bali dengan frekuensi yang masih terbatas.

Namun, menurut Rai, target itu belum cukup untuk memulihkan perekonomian Bali seperti sedia kala.

"Angka 3.300 ini juga belum cukup mengisi okupansi (keterisian kamar hotel), paling hanya bisa meningkatkan okupansi rata-rata secara regional menjadi 30 persen," kata Rai yang menyebut bahwa rata-rata keterisian hotel di Bali saat ini berkisar 20-25persen.

Baca juga: Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya

Pekerja pariwisata yang dirumahkan atau di-PHK akibat pandemi pun belum bisa sepenuhnya terserap kembali dalam kondisi saat ini. Tetapi, dia berharap uji coba ini menjadi titik awal bagi kebangkitan pariwista Bali.

Secara umum, Kementerian Pariwisata menargetkan 1,8 juta hingga 3,6 juta wisatawan asing datang ke Indonesia pada 2022.

Target itu masih jauh lebih kecil dibanding sebelum pandemi pada 2019, di mana kunjungan wisatawan asing bisa mencapai 16 juta.

Baca juga: Dikira Sampah, 126 KIS dan KIP Dibuang Anak Kepala Dusun di Bali, Videonya Viral

Apa konsekuensinya terhadap penularan Covid-19?

Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.UNSPLASH/KHARL ANTHONY PAICA Ilustrasi wisatawan mancanegara di Bali.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, berpendapat, uji coba bebas karantina ini belum tepat dilaksanakan saat ini, mengingat Indonesia belum sepenuhnya berhasil menekan kasus Omicron.

Dia khawatir dihilangkannya kebijakan karantina ini akan memicu persilangan mutasi antarvarian virus corona dari negara berbeda.

"Itu (mutasi) yang ditakutkan. Varian Alfa, Beta, Delta, Gama bersatu dengan Omicron kemudian bermutasi," kata dia.

"Bali jadi lumbung kasus. Ada potensi penularan varian apa saja, semua kasus akan meningkat kalau tidak ada karantina," kata dia.

Baca juga: Bali Resmi Berlakukan Aturan Tanpa Karantina bagi Wisman, Ini Syaratnya

Menurut Tri Yunis, pemerintah semestinya menetapkan kebijakan bebas karantina apabila status pandemi telah dicabut.

Untuk saat ini, dia mengatakan sistem gelembung perjalanan (travel bubble) cenderung lebih aman dan mudah diawasi.

"Kalau bubble gampang diawasi, kalau enggak bubble sulit lah mengawasinya, (wisatawan) kemana-mana enggak karuan," kata dia.

Selain itu, dampaknya juga akan terasa di provinsi-provinsi lain. Apalagi pemerintah juga menghapus kewajiban tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan domestik yang telah divaksin lengkap.

Baca juga: PPLN ke Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya

Sementara itu, Virolog dari Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, mengatakan, kebijakan bebas karantina ini bisa diterima apabila mempertimbangkan sejumlah indikator pandemi di Bali.

Sebab, menurut dia, positivity rate (perbandingan jumlah kasus positif dengan orang yang dites) di Bali telah mencapai 3 persen, lebih rendah dibanding angka nasional yang masih berkisar 15 persen.

"Kasus di Bali itu trennya memang menurun, sejak 25 Februari sudah konsisten menurun, hanya angka fatalitasnya belum turun terutama pada lansia dan komorbid," kata Mahardika.

Selain itu, lebih dari 80 persen penduduk Bali telah divaksin sehingga dirasa telah cukup memberi perlindungan bagi warga lokal.

Baca juga: Dimulai 7 Maret, Turis dari 23 Negara Bisa Dapat Visa on Arrival di Bali

"Dengan pelaku perjalanan luar negeri yang sudah divaksin, PCR negatif, saya kira itu sudah cukup untuk menekan risiko," kata dia.

Namun, Mahardika mengingatkan, fasilitas kesehatan di Bali harus siap menghadapi potensi kasus yang muncul dari wisatawan asing yang datang.

"Kalau mereka tertular selama di Bali akhirnya harus masuk rumah sakit, apakah rumah sakit kita akan bisa memenuhi kriteria rumah sakit di luar negeri? Itu yang saya worry, kalau sedikit saja worst case scenario-nya fatal di Bali, tentu akan menimbulkan kesan yang tidak baik bagi wisatawan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com