Sandiaga Uno mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah karena Bali sudah mencapai herd immunity berdasarkan survei serologi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
"90 persen masyarakat Bali sudah memiliki antibodi Covid-19, situasi pandemi di Bali juga menurun signifikan, Batam, Bintan juga sangat menggembirakan," kata Sandiaga dalam konferensi pers pada Senin (7/3/2022).
Ia mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan serupa di seluruh Indonesia.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen
Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu. Apabila berhasil, ketentuan serupa akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia pada 1 April 2022.
"Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau dalam satu minggu atau dua minggu ke depan angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentunya tidak menutup kemungkinan kita mempercepat bebas karantina untuk seluruh wilayah Nusantara," ujarnya.
Sejauh ini, kebijakan bebas karantina baru berlaku di Bali, Batam, dan Bintan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dan jemaah umrah di wilayah lainnya, pemerintah masih mewajibkan karantina selama sehari mulai Selasa (8/3/2022).
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen
Di antaranya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Filipina, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Turki.
Tarif yang dikenakan untuk penerbitan VOA itu ialah sebesar Rp 500.000 dengan masa tinggal selama 30 hari.
Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen
Sedangkan terkait syarat yang berlaku, Indonesia mewajibkan turis asing yang datang harus sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.
Wisatawan juga wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti reservasi hotel selama minimal empat hari, serta asuransi kesehatan sebagai jaminan perawatan apabila terinfeksi Covid-19 selama di Bali.
Begitu tiba di Bali, wisatawan juga wajib menjalani tes PCR sebanyak dua kali. Apabila hasil tes PCR pertama negatif, wisatawan boleh bepergian di Bali.
Apabila pada hari ketiga tes PCR mereka juga negatif, wisatawan tersebut boleh bepergian hingga ke luar Pulau Bali.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY