Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bali Bebas Karantina, antara Angin Segar Pariwisata dan Risiko Munculnya Mutasi Baru Virus

Kompas.com - 08/03/2022, 10:30 WIB
Rachmawati

Editor

 

Apa pertimbangan pemerintah?

Sandiaga Uno mengatakan, salah satu pertimbangannya adalah karena Bali sudah mencapai herd immunity berdasarkan survei serologi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

"90 persen masyarakat Bali sudah memiliki antibodi Covid-19, situasi pandemi di Bali juga menurun signifikan, Batam, Bintan juga sangat menggembirakan," kata Sandiaga dalam konferensi pers pada Senin (7/3/2022).

Ia mengatakan, apabila uji coba ini berhasil, pemerintah akan menerapkan kebijakan serupa di seluruh Indonesia.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70 Persen

Sandiaga Uno mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi setiap minggu. Apabila berhasil, ketentuan serupa akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia pada 1 April 2022.

"Tapi, tidak menutup kemungkinan kalau dalam satu minggu atau dua minggu ke depan angka penularan Covid-19 dalam situasi terkendali, tentunya tidak menutup kemungkinan kita mempercepat bebas karantina untuk seluruh wilayah Nusantara," ujarnya.

Sejauh ini, kebijakan bebas karantina baru berlaku di Bali, Batam, dan Bintan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dan jemaah umrah di wilayah lainnya, pemerintah masih mewajibkan karantina selama sehari mulai Selasa (8/3/2022).

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali: Restoran-Kafe Buka sampai Pukul 21.00 WIB, Kapasitas 50 Persen

Apa saja syarat dan ketentuan bebas karantina di Bali?

Salah satu pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa, 27, mengatakan uji coba bebas karantina ini bagaikan angin segar baginya, setelah hampir dua tahun penghasilannya terdampak akibat pandemi.SONNY TUMBELAKA/AFP Salah satu pemandu wisata di Bali, Kadek Arsa, 27, mengatakan uji coba bebas karantina ini bagaikan angin segar baginya, setelah hampir dua tahun penghasilannya terdampak akibat pandemi.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan ketentuan terkait visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) bagi wisatawan dari 23 negara.

Di antaranya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Filipina, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Turki.

Tarif yang dikenakan untuk penerbitan VOA itu ialah sebesar Rp 500.000 dengan masa tinggal selama 30 hari.

Apabila mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

Sedangkan terkait syarat yang berlaku, Indonesia mewajibkan turis asing yang datang harus sudah divaksin Covid-19 dosis lengkap.

Wisatawan juga wajib menunjukkan hasil negatif berdasarkan tes PCR sebelum keberangkatan, memiliki bukti reservasi hotel selama minimal empat hari, serta asuransi kesehatan sebagai jaminan perawatan apabila terinfeksi Covid-19 selama di Bali.

Begitu tiba di Bali, wisatawan juga wajib menjalani tes PCR sebanyak dua kali. Apabila hasil tes PCR pertama negatif, wisatawan boleh bepergian di Bali.

Apabila pada hari ketiga tes PCR mereka juga negatif, wisatawan tersebut boleh bepergian hingga ke luar Pulau Bali.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 8-14 Maret, 7 Daerah Berstatus Level 4 Termasuk Seluruh DIY

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer 'Rossby Ekuator'

BMKG: Wilayah Kalimantan Tengah Sedang Dilalui Gelombang Atmosfer "Rossby Ekuator"

Regional
Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut 'Cuci Uang' Hasil Narkoba

Selebgram Palembang Dituntut 7 Tahun Penjara, Ikut "Cuci Uang" Hasil Narkoba

Regional
Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Kaesang Diusung Jadi Cagub DKI Jakarta, Gibran Ogah Tanggapi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com