SEMARANG, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih akan melakukan review terkait regulasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) sampai akhir Desember 2022.
Perbaikan aturan pelarangan ODOL pada kendaraan angkutan barang itu diharapkan dapat diterapkan mulai awal tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, selama merumuskan regulasi tersebut, pihaknya bersama aparat kepolisian akan tetap melakukan pengawasan.
"Kami dengan kepolisian akan sepakat lebih mengedepankan aspek edukasi, kampanye dan sosialisasi," kata Budi, saat FGD penanganan ODOL dengan Asosiasi Pengemudi Angkutan Barang di Hotel Gumaya Kota Semarang, Senin (7/2/2022).
Baca juga: KAI Operasikan KA Kamandaka Relasi Cilacap-Semarang PP, Ini Jadwalnya
Pihaknya memastikan upaya penindakan hukum akan dilakukan untuk jenis pelanggaran berat seperti kelebihan muatan sampai dengan 100 persen.
Sebab, dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 telah diatur batas toleransi muatan kendaraan angkutan barang sampai 5 persen.
"Penegakan hukum akan tetap dilakukan tapi untuk pelanggaran yang kebangetan sekali misalnya tonasenya lebih dari 100 persen. Pelanggaran toleransi cuma 5 persen dalam UU tapi kalau ini sampai dengan 100 persen sudah berat banget. Itu yang akan kami lakukan penindakan," ucap dia.
Ia berharap, seluruh pihak baik pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan angkutan barang dapat bersinergi demi mewujudkan keselamatan lalu-lintas angkutan barang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.