Terungkapnya pelaku pembunuhan, kata Kapolres setelah korban diketahui tengah hamil, sehingga penyelidikan mengerucut kepada hubungan dekat hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap kurang dari 1x24 jam.
Pelaku diancam dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) Undang-undang tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya mengantongi identitas mayat perempuan yang ditemukan warga di areal persawahan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Baca juga: Perempuan yang Tewas di Areal Persawahan di Tegal Ternyata Hamil 6 Bulan
Diketahui, perempuan yang diduga korban pembunuhan itu merupakan NDY (19), seorang mahasiswi warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.
Wakil Kepala Polres Tegal, Kompol Didi Dewantara mengatakan, dari hasil otopsi korban diketahui tengah hamil 6 bulan.
Ia meninggal setelah kehabisan napas akibat cekikan di bagian leher.
"Meninggal akibat kehabisan nafas setelah diduga dicekik oleh pelaku yang kini dalam penyelidikan petugas," kata Didi, saat konferensi pers di mapolres setempat, Minggu (6/3/2022).
Didi mengatakan, awalnya, korban ditemukan warga dalam kondisi tertelungkup di saluran irigasi Desa Dukuhturi, Sabtu (5/3/2022) pagi.
Baca juga: Ada Bekas Cekikan, Mayat Perempuan di Persawahan Tegal Diduga Korban Pembunuhan
Saat ditemukan, posisi kepala korban berada di dalam air dan kaki di atas air. Oleh petugas, korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Soeselo Slawi untuk keperluan otopsi.
Selain diketahui korban tengah mengandung, jasadnya juga terdapat memar di sejumlah bagian.
"Kemudian, ada luka benda tumpul berupa memar pada bagian kepala dan wajah, leher, dada. Selain itu, juga ada luka lecet pada wajah," kata Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.