KOMPAS.com - Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) merupakan megah yang ada di Semarang, Jawa Tengah.
Masjid ini dibangun pada tahun 2001 dan baru diresmikan pada tanggal 14 November 2006.
Luas masjid provinsi Jawa Tengah ini mencapai 10.000 meter persegi dengan kapasitas antara 6.000 sampao 10.000 jemaah.
Lokasi Masjid Agung Jawa Tengah sendiri berada di Jalan Gajah Raya, Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Keberadaan Masjid Agung Jawa Tengah tidak dapat dipisahkan dari Masjid Agung Semarang atau Masjid Kauman Semarang.
Pasalnya, Masjid Agung Jawa Tengah dibangun setelah kembalinya tanah banda (harta) wakaf milik Masjid Agung Semarang.
Awalnya, Masjid Agung Semarang memiliki tanah banda wakaf seluas 119,127 hektare.
Tanah banda terseut lantas ditukar guling dengan tanah seluas 250 hektare di Kabupaten Demak.
Proses tukar guling itu dilakukan dengan PT Sambirejo. Namun dalam praktiknya dialihkan kepada PT Tens Indo Tjipto Siswojo.
Hanya saja, tanah 250 hektare di Demak ternyata tidak ada dengan berbagai alasan.
Alhasil, Tanah Banda Wakaf Masjid Agung Semarang hilang akibat kesalahan dalam pengelolaannya.
Proses hukum kemudian bergulir agar Masjid Agung Semarang bisa mendapatan kembali tanah-tanahnya.
Namun dari proses di tingkat Pengadilan Negeri Semarang hingga Kasasi di Mahkamah Agung, pihak masjid selalu kalah.
Maka dibentuklah Tim Terpadu yang berisi sejumlah unsur di Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.
Pada tanggal 17 Desember 1999, ribuan umat Islam juga bergerak melakukan longmarch untuk menekan pihak Tjipto Siswojo agar mengembalikan tanah milik masjid.