Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Pesta Sabu, Sipir Rutan di Lampung Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/03/2022, 16:33 WIB
Tri Purna Jaya,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum sipir rumah tahanan (rutan) di Lampung ditangkap polisi saat pesta narkoba bersama teman pergaulannya.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui tempat mereka sering pesta narkoba.

Kepala Satnarkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Gigih A Putranto membenarkan, pihaknya telah menangkap oknum sipir tersebut.

Baca juga: Kedapatan Pesta Sabu, Seorang Sipir Lapas di Sumsel Digerebek Polisi

"Ada lima orang yang kita tangkap, satu orang adalah sipir rumah tahanan (rutan) di Kota Agung, Tanggamus," kata Gigih saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (7/3/2022) siang.

Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu (2/3/2022) petang di Jalan Banten, Kelurahan Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Gigih menuturkan, kasus narkoba jenis sabu-sabu ini terungkap saat masyarakat setempat melaporkan lokasi itu sering dipakai untuk pesta narkoba.

Baca juga: Mantan Sipir Lapas di Riau Dijerat TPPU, Rumah Mewah hingga Uang Miliaran Rupiah Disita

"Begitu laporan masyarakat masuk, anggota kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi," kata Gigih.

Hingga pada hari penangkapan, anggota kepolisian melihat sejumlah pemuda memasuki rumah di Jalan Banten tersebut.

Aparat Satnarkoba Polresta Bandar Lampung pun langsung menggerebek lokasi tersebut dan menemukan lima orang pemuda sedang dalam kondisi mabuk.

Kelima pemuda yaitu DA, MHS, YBK, YB dan RH.

Polisi juga menemukan sabu-sabu sebanyak 0,35 gram (paket kecil) serta alat hisap (bong).

Gigih mengatakan, dari pemeriksaan diketahui salah satu pemuda yaitu DA adalah seorang sopir di Rutan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Dari kelima orang tersebut, tiga orang saat ini ditahan, yakni DA, YBK dan MHS.

Gigih menjelaskan, ketiga orang ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun," kata Gigih.

Sedangkan dua orang lainnya, yaitu YB dan RH tidak ditahan.

Gigih mengatakan, keduanya tidak ditahan karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

"Meski tidak ditahan, kasusnya tetap masuk ke penyidikan. Keduanya dipersangkakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009," kata Gigih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com