- Masuk ke laman dispendukcapil.semarangkota.go.id
- Klik “Pendaftaran Online”
- Klik “Login”
- Bagi yang belum punya akun, klik “Pendaftaran Baru”
- Masukkan NIK, email, dan nomor WA yang aktif
- Login dengan NIK dan password yang diisi
- Pilih menu “KTP Elektronik”
- Klik “Tambah Pengajuan”
- Masukkan NIK KTP yang hilang atau rusak, klik “Cek”
- Jika data sudah benar, klik “Pengajuan Cetak Ulang’
Berikutnya akan ada laman dengan label berwarna merah dan biru. Pemohon harus mengisi data pada label mewah.
Label merah berisi data dukung, yaitu KK, surat kehilangan kepolisian, atau KTP yang rusak.
- Berkas itu harus diunggah dalam format “jpg/jpeg”
- Jika sudah, klik “kembali” dan label merah akan berubah jadi hijau.
- Centang pernyataan di bagian bawah, lalu klik “kirim”
Setelah itu, pemohon akan mendapatkan nomor register lengkap dengan status permohonannya.
KTP baru bisa diambil setelah status permohonan “Siap Diambil”.
KTP hilang atau rusak yang sudah diganti dengan yang baru dapat diambil di Kantor Dukcapil Kecamatan dengan membawa berkas yang diunggah sebelumnya.
Sumber:
Semarangkota.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.