KOMPAS.com - Kehilangan atau kerusakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menimpa siapa saja. Lantas bagaimana cara mengurus KTP hilang atau rusak?
KTP yang hilang atau rusak tentu saja harus segera diurus mengingat pentingnya dokumen tersebut pada saat ini.
KTP merupakan dokumen wajib untuk mengurus dokumen lain, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hingga membuka rekening bank.
Bagi masyarakat Kota Semarang, mengurus KTP yang hilang atau rusak sangat mudah karena prosesnya online.
Prosesnya bisa dilakukan secara online tanpa harus bolak-balik datang ke kantor terkait.
Menguru KTP hilang atau rusak di Semarang bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan website atau aplikasi.
Website yang digunakan adalah dispendukcapil.semarangkota.go.id. Sedangkan aplikasinya bernama “SI D’nOK”.
Artikel ini akan membahas cara mengurus KTP hilang atau rusak di Semarang secara online melalui website.
Sebelum mengurus KTP yang hilang atau rusak, ada beberapa persyaratan yang diperlukan, yaitu:
Untuk mengurus surat kehilangan, pemohon perlu datang ke kantor kepolisian terdekat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.