Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Beasiswa Mahasiswa Aceh, Polda Aceh Kejar Penikmat Dana Korupsi

Kompas.com - 07/03/2022, 08:31 WIB
Raja Umar,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pengusutan dugaan korupsi beasiswa mahasiswa yang ditangani Ditreskrimsum Polda Aceh tidak hanya menyasar tersangka administratif korupsi dana beasiswa.

Penyidik juga terus mengejar pihak-pihak lain yang ikut terlibat menikmati aliran dana korupsi beasiswa.

"Babak baru penyidikan kasus korupsi beasiswa, saat ini mulai fokus pada satu per satu skema aliran dana korupsi tersebut, " Kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/3/2022).

Baca juga: 7 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh

Winardy menjelaskan, salah satu skema yang berhasil ditelusuri penyidik pada Januari 2017 menyeret tiga orang berinisial DS, NF, dan S.

DS awalnya menginformasikan adanya dana beasiswa kepada adik iparnya, NF, yang tinggal bersamanya.

Kemudian Ustaz S, yang merupakan sahabat DS, menghubungi NF untuk mengambil formulir dan memenuhi persyaratan pengajuan beasiswa.

"NF setelah itu juga menginformasikan kepada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa tersebut. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa," katanya.

Ke-23 mahasiswa tersebut kemudian mendatangi Ustaz S untuk meminta formulir pengajuan beasiswa tersebut.

Di sini Ustaz S berperan mengumpulkan mahasiswa untuk pengurusan beasiswa mahasiswa.

Setelah formulir beasiswa dikembalikan mahasiswa, Ustaz S kemudian mengembalikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa tersebut kepada NF.

"Itu terjadi pada November 2017. Tak lama kemudian pada 21 Desember 2017, S menginformasikan kepada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima beasiswa tersebut," jelasnya.

Kemudian pada 22-24 Desember 2017, NF meminta 23 mahasiswa penerima beasiswa itu menyetorkan sejumlah uang kepada NF.

Sebagai informasi, di awal perjanjian mereka sudah bersepakat bahwa mahasiswa hanya akan menerima Rp 5 juta dari total dana yang dicairkan Rp 20 juta per mahasiswa.

"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," ucapnya.

Baca juga: Palsukan Surat Keterangan Tidak Mampu, Ratusan Mahasiswa Aceh Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan. Adapun DS dan S sudah dua kali dipanggil polisi, tetapi tidak datang.

"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com