Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Papua Barat, Ketua MRP Imbau Warga Jaga Keamanan

Kompas.com - 06/03/2022, 19:14 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Maxsi Ahoren meminta masyarakat tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wagub M Lakotani.

Masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani akan berakhir pada Mei 2022.

Baca juga: Polda Papua Barat Sebut Pengunggah Konten Berbau Rasis di Manokwari Sudah Pindah ke Waropen Papua

“Pesan saya kepada Masyarakat yang meminta untuk perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, hal itu wajar saja, karena itu hak setiap orang menyampaikan aspirasi,” kata Maxsi di Manokwari, Minggu (6/3/2022).

Maxsi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Papua Barat. Masyarakat diminta tak gampang percaya dengan isu yang dibuat pihak tak bertanggung jawab.

“Saya mengajak masyarakat terutama menjelang pemilu, agar antarumat beragama, keberagaman suku, ras, maupun adat istiadat yang beragam tetap menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika, dan semua rakyat Papua Barat dapat menahan diri,” ucap Maxsi.

Maxsi berharap keributan tak lagi terjadi dan masyarakat Papua Barat bisa saling menjaga kedamaian.

Terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan, ia mengaku telah menerima aspirasi masyarakat dari tahun lalu.

“Dan MRP-PB sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua MRP-PB itu.

Ia mengatakan, surat itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, berdasarkan aturan itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Selain itu juga masalah kamtibmas, situasi kondisi yang hari ini terjadi. Selain Dominggus Mandacan sebagai Gubernur, dia juga kepala suku besar Arfak,” terangnya.

Oleh karena itu, MRP-PB mengajukan surat kepada Kemendagri meski aturan itu bertabrakan dengan UU. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 Maret 2022

Meski begitu, MRP-PB hanya mengajukan surat, keputusan tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

“MRP-PB pada prinsipnya mendukung, meskipun itu bertabrakan dengan UU. Jika gubernur, bupati dan wali kota diduduki oleh Plt maka masa jabatannya dua tahun tujuh bulan kalau sampai pelantikan maka anggap saja itu tiga tahun sama saja definitif,” kata Ketua MRP-PB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com