LAMPUNG, KOMPAS.com - Bocah korban mutilasi di Lampung Timur ternyata sempat ditegur oleh pelaku saat masuk ke kebun durian.
Terungkap bahwa tersangka sempat melarang korban mengambil durian jatuh di kebun yang dijaganya itu.
Motif pembunuhan yang berujung mutilasi korban berinisial RF (11) diketahui setelah anggota Polres Lampung Timur memeriksa pelaku, KH (26) secara maraton setelah penangkapan.
Baca juga: Sempat Berteriak, Bocah 11 Tahun di Lampung Ditemukan Tewas Dimutilasi
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap pada hari kejadian, Kamis (3/3/2022).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu," kata Zaky dalam keterangan tertulis, Minggu (6/3/2022).
Pada hari kejadian, korban ditemukan dengan kepala terpenggal dan luka bacok di sekujur tubuh.
Korban dibunuh tersangka di Perkebunan Dusun Subing Jaya, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 4 Maret 2022
Menurut Zaky, motif pembunuhan itu dilatarbelakangi buah durian jatuh yang hendak diambil korban di kebun tersebut.
"Tersangka ini merupakan penjaga dari kebun durian itu," kata Zaky.
Baca juga: Penemuan Mayat Siswa SD Tanpa Kepala di Lampung Timur, Diduga Pelaku Pembunuhan Gangguan Jiwa