RAP, ditetapkan sebagai tersangka lelang arisan online di Salatiga dengan kerugian mencapai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari 60 reseller.
RAP mengungkapkan bahwa untuk para reseller, dipersilakan untuk mencari keuntungan sendiri.
"Saya serahkan pada reseller untuk mencari anggota sendiri. Soal yang lain-lain tidak bisa saya sampaikan," jelasnya di Pendopo Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).
Tersangka menggaet anggota menggunakan jaringan pertemanan dan komunitasnya. Ia mengiming-imingi uang yang diserahkan akan bertambah antara dua sampai tiga minggu.
Dari tersangka disita uang tunai Rp 71,3 juta, ponsel iPhone, mobil Grand Livina AD 8596 UU, Yamaha N Max, subwoofer, dispenser, kulkas, dan televisi.
Baca juga: Kumpulkan Rp 4,7 Miliar dari 60 Orang, Bandar Arisan Online Fiktif Sempat Kabur ke Cirebon
Polres Maluku Tenggara memastikan memproses kasus arisan online yang melibatkan CS.
Dalam kasus arisan online ini, diduga ada sebanyak 57 orang yang menjadi korban.
Sayangnya, hingga September 2021 baru dua orang yang melaporkan kasus itu ke polisi untuk diproses secara hukum.
Menurut pengakuan korban, uang yang digunakan CS jumlahnya mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Salah satu korban arisan online, Dessy menuturkan, ia tertarik mengikuti arisan online hingga menyetor uang puluhan juta setelah tergiur keuntungan yang dijanjikan CS.
Sebelum melapor ke polisi pada Rabu (8/9/2021), ia dan puluhan warga lainnya sempat mendatangi rumah CS di kawasan Ohoijang, Tual untuk meminta pertanggungjawaban dari CS dan suaminya IR.
Baca juga: Istri Brimob Diduga Tipu Anggota Arisan Online Rp 1,2 Miliar, Polisi: Kami Harap Para Korban Melapor