MAW alias MN (23), warga Dusun warung Kalde, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diamankan polisi atas kasus dugaan arisan bodong dengan kerugian hingga Rp 21 miliar.
Karena tak bisa mengembalikan uang peserta arisan, rumah MWA digeruduk oleh puluhan korbannya.
Bahkan ia harus menginap selama dua hari di Mapolsek Jatinangor yakni pada 26 Februari 2021 dan 27 Februari 2022 karena rumahnya didatangi para korban.
Ia menjalankan usaha arisan online tersebut sejak 4 tahun terakhir. Namun karena banyak member yang berhenti, ia pun membuat arisan fiktif.
MN mengaku dari arisan bodong tersebut ia sempat membeli satu aste rumah, mobil dan motor. Namun rumah yang ia beli sudah dijual untuk membayar uang para member.
Baca juga: 7 Fakta Arisan Bodong Rp 21 Miliar di Sumedang, Salah Satunya Pelaku Kerap Pamer Uang di Medsos
Total ada sekitar 1.588 orang yang menjadi korban. Sementara total kerugian yang dialami para peserta arisan mencapai Rp 13,4 miliar.
Arisan yang dikelola oleh LEK dan PBS itu sudah berjalan sejak tahun 2015. LEK bertugas menghimpun dana dari peserta.
Sementara PBS adalah pemilik rekening yang digunakan peserta arisan mengumpulkan uang. Setiap peserta sedikitnya dikenakan iuran paling sedikit Rp 200.000 per bulan.
Ada tiga jenis arisan yang diikuti oleh para peserta. Yakni arisan motor Remoru 09, Remoru 10, dan arisan yang yang diberi nama New Antariksa.
Sejak tahun 2015, arisan tersebut berjalan normal. Namun saat periode akan ditutup Agustus 2019 mulai muncul masalah.
Baca juga: Arisan Bodong di Cilacap, Dikelola sejak 2015, Ada 1.588 Orang Jadi Korban