KOMPAS.com - Perwira Polda Sulsel, AKBP M yang menjadikan anak berusia 13 tahun sebagai budak seks terancam 15 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel, Kombes Polisi Onny Trimurti Ngroho menuturkan, AKBP M kini ditahan di Rutan Polda Sulsel.
“Tersangka sudah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AKBP M dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Pelecehan Seksual kepada anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Onny, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
Baca juga: Jadikan Anak 13 Tahun Budak Seks, AKBP M Perwira Polda Sulsel Jadi Tersangka
“Kami telah melakukan gelar perkara, sehingga AKBP M yang sebelumnya statusnya sebagai saksi naik menjadi tersangka,” kata Onny.
Sebelumnya diberikan, seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, diduga jadi korban budak seks, oknum perwira polisi AKBP M yang menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Polisi Air (Polair) Polda Sulsel.
AKBP M masih terus menjalani pemeriksaan di Bidang Protesi dan Pengamanan (Bid Propam) terkait kasus tersebut.
AKBP M sudah dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Nana Sudjana.