KARAWANG, KOMPAS.com - Anwaruddin (59) mengaku bahagia karena sepeda motornya yang hilang telah kembali.
Warga Dusun Karajan, RT 002 RW 001, Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, itu kehilangan motor sekitar satu bulan lalu.
Saat itu, istrinya pulang mengajar di SDN Kalijati dan memarkir motor di halaman rumah.
Baca juga: Vaksinasi Malam Hari di Karawang Bisa Sambil Jalan-jalan ke Mal
Anwar menyebutkan, motornya tidak dimasukkan ke dalam rumah lantaran istrinya akan berangkat kembali ke sekolah.
Namun, saat hendak berangkat kembali, motornya sudah raib.
"Ditinggal masuk sekitar sepuluh menit. Sekitar jam setengah dua siang," kata Anwar di Mapolres Karawang.
Namun, suatu siang, ia mendapat kabar dari kepala desa bahwa motornya ditemukan.
Baca juga: Polisi Ciduk 26 Remaja yang Balap Liar di Kawasan Industri Karawang
Anwar diminta mengambil kendaraannya di Mapolres Karawang. Saat dilihat di Mapolres, ternyata benar itulah motornya yang telah lama hilang.
"Alhamdulillah, enggak disangka ketemu lagi," ucap Anwar yang juga guru itu.
Adapun Polres Karawang membekuk 19 pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Lodaya selama 10 hari.
"Dari 19 pelaku, terdapat empat orang sebagai penadah. Di samping itu sebagian besar mereka ini warga Karawang, ada juga pelaku dari Bekasi dan Subang," kata Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar press release di Mapolres Karawang, Jumat (4/3/2022).
Aldi menyebutkan, dua residivis, yaitu AZ dan RW, terpaksa ditembak polisi lantaran hendak kabur saat ditangkap.
"Ini kita lakukan tindakan tegas terukur karena pada saat kita tangkap mereka mencoba melarikan diri," kata Aldi.
Para tersangka, kata Aldi, bukan sindikat besar.
Mereka bergerak dalam kelompok-kelompok kecil. Sasarannya di permukiman, kontrakan, dan rumah kos.
"Kalau untuk roda empat, mereka gunakan kunci palsu," ujar dia.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman bui.
Adapun penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni kendaraan roda dua sebanyak 40 unit, kendaraan roda empat sebanyak lima unit, sejumlah telepon seluler, dan senjata tajam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.