KUPANG, KOMPAS.com - Dua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah dengue (DBD) menyusul tingginya penderita DBD di daerah tersebut.
Dua daerah itu yakni Kabupaten Sumba Barat Daya dan Ngada.
"Penetapan kejadian luar biasa demam berdarah dari dua kepala daerah ini karena angka penderita dan meninggal dunia meningkat dari periode sebelumnya," kata Epidemiolog Dinas Kesehatan NTT, Acep Effendi, kepada sejumlah wartawan, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Mengaku Sudah Izin Presiden, Gubernur NTT Akan Pukul Bupati yang Tak Mampu Turunkan Angka Stunting
Acep menjelaskan, jumlah kasus DBD di Kabupaten Sumba Barat Daya pada periode Januari hingga Maret 2022 sebanyak 164 kasus, tiga di antaranya meninggal dunia.
Sedangkan di Kabupaten Ngada terdapat 61 kasus, tiga di antaranya meninggal dunia.
Kasus meningkat 94 persen
Acep menambahkan, total kasus DBD di NTT sejak Januari hingga Maret 2022 sebanyak 1.513 dengan 12 kasus kematian yang tersebar di 21 kabupaten dan kota di NTT.
Dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2021, jumlah kasus DBD di NTT meningkat sebesar 94 persen.
Baca juga: Ancaman Kasus DBD di NTT, 12 Warga Meninggal, 75 Pasien Masih Dirawat
Dia menuturkan, 12 warga yang meninggal itu tersebar di delapan daerah di NTT, yakni Kabupaten Ngada dan Kabupaten Sumba Barat Daya masing-masing tiga orang, Kota Kupang, Kabupaten Belu, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah, masing-masing satu orang.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.