MAMASA, KOMPAS.com – Seorang ayah di Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pelaku berulang kali, karena korban di bawah ancaman atau intimidasi hingga korban tak berdaya.
Mr (48 Tahun), ayah di Kecamatan Mambi, Mamasa, mencabuli korban M (14), sejak dia masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Baca juga: Ayah Perkosa 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Usia 5 Tahun Tewas dengan Luka Robek
Kapala Desa Panetean, Kecamatan Aralle, Fikal, mengungkapkan dia baru mengetahui kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu.
Fikal menuturkan, pelaku dan korbannya memang berdomisili di desanya. Tetapi kartu keluarga dan KTP mereka diketahui berasal dari Desa Sendana, Kecamatan Mambi.
“Hubungan anak dengan tersangka in kelihatan biasa saja seperti warga lainnya. Belakangan baru terkuak jika selama ini sering terjadi pencabulan terhadap anaknya sendiri,” jelas Fikal.
Terbongkarnya kasus itu bermula ketika ibu M melaporkan pencabulan yang dialami putrinya di kantor kepala desa.
Tak ingin kasus ini merembet ke masalah sosial lainnya, kepala desa kemudian berkoordinasi dengan Polsek Aralle.
Setelah mendapatkan laporan kepala desa, polisi bergerak dan menangkap tersangka yang berinisial MR, dan dibawa ke polsek.
Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli anaknya di banyak tempat sehingga korban hamil 4 bulan.
Tetapi, penyidik masih belum mendapatkan informasi apa yang menjadi motif MR memerkosa anak kandungnya sendiri.
Sejak kasus pemerkosaan ini mencuat, korban yang kini kelas 3 SMP dilaporkan dievakuasi untuk menenangkan diri.
Baca juga: Polres Buru Diminta Ambil Alih Kasus Ayah Perkosa Anak hingga Tewas
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.