Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Penimbunan Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng di Lebak dan Palu…

Kompas.com - 04/03/2022, 13:31 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Polisi membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di Kabupaten Lebak, Banten; dan Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dari penggerebekan di dua lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan ribu liter minyak goreng yang diduga ditimbun.

Di Lebak, polisi mengggeledah sebuah rumah di Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, ada 2.000 karton atau 24.000 liter minyak goreng yang ditemukan di gudang samping rumah.

"Berhasil mengamankan sejumlah 24.000 liter minyak goreng merek Hemart, di sebuah rumah salah satu warga berinisial MK, yang tidak memiliki legalitas perizinan agen minyak yang saat ini langka," ujarnya, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Geledah Rumah Warga di Lebak Banten, Polisi Temukan 24.000 Liter Minyak Goreng

Penggeledahan itu, terang Wiwin, bermula dari informasi warga mengenai adanya penimbunan minyak goreng pada Jumat (25/2/2022).

Saat penggeledahan, sedang ada aktivitas penurunan barang berupa minyak goreng dari sebuah mobil tronton.

Wiwin menuturkan, minyak goreng tersebut rencananya bakal didistribusikan ke toko-toko di wilayah Warunggunung, Rangkasbitung, Cibadak, dan di wilayah utara Kabupaten Lebak.

Menurut penuturan MK, minyak goreng itu akan dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“MK menjual kepada konsumen satu pcs seharga Rp 30.000 atau dengan kata lain satu liter Rp 15.000," ucap Wiwin.

Baca juga: Timbun 24.000 Liter Minyak Goreng di Rumahnya, Warga Lebak Jadi Tersangka

Sementara itu, kepada pengecer, minyak goreng dijual Rp 175.000 per karton.

Berdasarkan keterangan MK, minyak goreng tersebut dipesan dari agen yang ada di Serang, Banten.

MK membeli minyak goreng dari agen di Serang seharga Rp 164.000 per karton.

Atas temuan ini, polisi menetapkan MK sebagai tersangka.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin (28/2/2022) lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” ungkap Wiwin dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Satgas Bongkar Dugaan Penimbunan 53 Ton Minyak Goreng di Sulteng, Disimpan Sejak Oktober 2021

Penetapan MK sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mulai dari sopir, sales, dan satu ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.

Berdasarkan hasil penyidikan dari pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, polisi menemukan fakta kuat terjadinya penimbunan minyak goreng di tengah kelangkaan di Kabupaten Lebak.

Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Ia terancam pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

“Pascapenetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” terang Wiwin.

Baca juga: Puan Maharani: Masalah Minyak Goreng Harus Selesai Sebelum Ramadhan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com