Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sawit untuk Beli Beras, Kasus Hukum Murdani Dihentikan Kejari Pelalawan Riau

Kompas.com - 04/03/2022, 12:30 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau menghentikan tuntutan perkara pencurian terhadap Murdani.

Murdani sebelumnya ditangkap karena mencuri 40 tandan sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP). Dia terpaksa mencuri sawit karena tidak punya uang untuk membeli beras.

Namun, Murdani akhirnya bebas. Proses pembebasannya dilakukan setelah Kejari Pelalawan memutuskan menerapkan Restoratif Justice.

Selain bebas dari penjara, Murdani juga dibekali sejumlah uang yang diberikan oleh Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina.

Baca juga: Petani di Siak Terima 50 Unit Mesin Pembersih Lidi Sawit

Murdani mencuri buah sawit PT MUP pada Rabu (22/12/2021) lalu, di Kecamatan Langgam, Pelalawan. Pencurian spontan mencuri karena terdesak butuh uang membeli beras untuk makan.

Ia pergi kebun sawit perusahaan yang berjarak sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya.

Dengan menggunakan egrek dan karung goni, ia memanen sawit tersebut. Hanya 40 tandan sawit yang dia ambil.

Tandan buah sawit itu disimpan telebih dahulu sebelum dijualnya.

Keesokan harinya, Murdani mendatangi lokasi tempat dia menyimpan buah kelapa sawit tersebut dan melangsirnya ke pinggir jalan.

Namun, aksinya tertangkap tangan oleh karyawan perusahaan yang sedang patroli.

Murdani beserta dengan barang bukti diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Perbuatan Murdani mengakibatkan PT MUP mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta.

Setelah itu, berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Perkaranya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pelalawan

Jaksa kemudian menghentikan proses penuntutan dengan mekanisme Restorative Justice.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Pada hari Rabu (2/3/2022), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).

Riki menjelaskan, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Kejari Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.

Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, Jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pada Selasa (1/3/2022), dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.

Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Baca juga: Patok Batas Negara Rusak akibat Alat Berat Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia Diperbaiki

Atas hal itu, Kepala Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP.

"Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut, maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadapnya langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam," ujar Riki.

Riki menambahkan, tersangka nekat mencuri buah kelapa sawit milik PT MUP untuk mendapat uang membeli beras untuk makan keluarganya.

"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP," sebut Riki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com