"Pada hari Rabu (2/3/2022), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah melakukan penghentian penuntutan perkara pencurian buah kelapa sawit atas nama Tersangka Murdani Bin Taslam," ujar Kajari Pelalawan Silpia melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Riki Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Riki menjelaskan, proses penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban, yaitu PT MUP dan tersangka pada Selasa (22/2/2022) lalu.
Kejari Pelalawan selaku Fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh kepala dusun tempat tinggal tersangka dan penyidik Polsek Langgam.
Setelah mediasi berhasil dilaksanakan, Jaksa mengusulkan penghentian penuntutan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Pada Selasa (1/3/2022), dilaksanakan ekspos dengan Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) secara virtual.
Pada ekspos tersebut, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Tersangka Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.
Baca juga: Patok Batas Negara Rusak akibat Alat Berat Perkebunan Kelapa Sawit Malaysia Diperbaiki
Atas hal itu, Kepala Kajari Pelalawan Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada tersangka Murdani dan juga korban PT MUP.
"Dengan telah diserahkannya SKP2 tersebut, maka perkara pencurian atas nama tersangka telah resmi dihentikan dan terhadapnya langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam," ujar Riki.
Riki menambahkan, tersangka nekat mencuri buah kelapa sawit milik PT MUP untuk mendapat uang membeli beras untuk makan keluarganya.
"Tersangka sebelumnya tidak pernah dipidana dan dia juga baru kali ini melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT MUP," sebut Riki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.