KOMPAS.com - Setelah tiga hari memblokade ruas jalan Tol Balikpapan-Samarinda Kilometer 6 di Kalimantan Timur, warga akhirnya mau membuka kembali akses jalan tersebut.
Pemerintah dan warga sepakat bermusyawarah guna mencari solusi mengenai uang ganti rugi yang belum tuntas.
Baca juga: Rincian Tarif Tol Balikpapan-Samarinda untuk Kendaraan Pribadi
Seperti diketahui, untuk ketiga kalinya, belasan warga memblokade dua ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda seksi V yang melayani rute Manggar-Karang Joang.
Baca juga: Tarif Tol Balikpapan-Samarinda di 2 Seksi Tak Lagi Gratis, Pengguna Jalan Tol Mendadak Sepi
Hal itu dilakukan warga RT 037 Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, mulai 28 Februari 2022 pukul 06.00 Wita.
Warga menutup jalan dengan bambu dan membentangkan spanduk putih berisi tuntutan ganti rugi lahan. Mereka menabur tanah di sekitar jalan yang ditutup.
Pada Rabu (2/3/2022) sekitar pukul 14.30 Wita, perwakilan Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan menemui warga.
Mereka sepakat blokade dibuka. Warga memberi syarat agar pemerintah segera menyelesaikan ganti rugi lahan di jalan tol pertama di Pulau Kalimantan itu.
Yesaya Rohy, pengacara 16 warga terdampak, menjelaskan, kasus ini bermula dari lahan kliennya yang dinilai tumpang tindih dengan milik warga lainnya.
Akhirnya, pemerintah menitipkan uang ganti rugi lahan ke Pengadilan Negeri Balikpapan.
Akan tetapi, warga menilai tidak ada tumpang tindih lahan itu. Sebab, dokumennya ada di wilayah berbeda.
Kliennya di RT 037, Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, sedangkan warga yang sertifikatnya dinilai tumpang tindih berada di RT 003 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Sebagian kliennya memiliki segel dan sisanya sertifikat tanah. Mereka menguasai lahan tersebut sejak tahun 1970-an dengan berkebun dan membuat bangunan.
Adapun warga lain yang tumpang tindih dengan kliennya tak pernah menggarap lahan dan tidak tinggal di atas lahan tersebut.
Dari hasil musyawarah, Yesaya mengatakan, warga sepakat menyelesaikannya. Uang ganti rugi lahan dari pemerintah dibagi kepada kliennya dan warga lain yang dinilai tumpang tindih.
”Warga sudah mau berbagi, walaupun mereka (yang dinilai tumpang tindih dengan klien saya) tanahnya bukan di sini. Warga ingin cepat selesai. Warga legawa dengan bagi berapa persen-berapa persennya,” kata Yesaya, diwawancara di lokasi tersebut, dikutip dari Kompas.id, Rabu (2/3/2022).