Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau diduga menilap uang zakat.
Informasi yang beredar, terduga pelaku mencuri uang untuk beramal itu senilai miliaran rupiah.
Terduga pelaku berinisial MI. Dia adalah pegawai di bidang Pengelolaan Pendaftaran, Pendataan Pajak dan Retribusi UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang, unit kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.
Uang yang ditilap MI merupakan dana zakat yang dipotong dari gaji PNS Pemprov Riau.
Dana itu tidak disetor oleh MI sepenuhnya kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau.
Padahal, dana zakat yang dipotong dari gaji PNS tersebut, seharusnya sekitar Rp 1,4 miliar.
Tetapi, uang yang disetor hanya Rp 300 juta.
Terkait hal ini, Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi sudah melaporkan MI ke Inspektorat.
Laporan itu dibenarkan oleh Kepala Inspektorat Riau Sigit Hendrawan ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/3/2022).
"Laoorannya ada, sudah kita terima. Hari ini tim sudah diturunkan," kata Sigit.
Ia menyebut bahwa total dana zakat seharusnya Rp 1,4 miliar. Namun, uang yang disetorkan ke Baznas hanya Rp 300 juta.
"Itu semua dari pemotongan dana PNS di Pemprov Riau. Yang tidak disetorkan Rp 1,1 miliar dan yang disetor cuma Rp 300 juta," sebut Sigit.
Baca juga: Kasus Investasi Bodong di Kaltim Terbongkar, Tersangka Tilap Rp 63 M untuk Beli Barang Mewah
Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan melalukan audit.
Pihaknya mengaku akan memberikan sanksi berat jika terbukti pegawai yang dilaporkan bersalah.
"Kalau itu benar, ya kita sanksi berat dia," tegas Sigit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.