PALEMBANG, KOMPAS.com - Buruh di Sumatera Selatan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Palembang, menggelar demo, Rabu (2/3/2022).
Mereka menolak aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Permenaker itu, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Aksi demo para buruh tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel.
Ketua FSB NIKEUBA Palembang Hermawan mengatakan, aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membuat mereka menjadi kesulitan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, buruh tak akan bisa mencairkan dana JHT yang dibutuhkan.
“Kami ingin aturan Permenaker ini dicabut, tetap berlakukan yang lama,” kata Hermawan saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu.
Baca juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama
Hermawan mengatakan, uang dari JHT adalah pertahanan terakhir para buruh ketika terkena PHK.
Namun, apabila dana tersebut tak bisa dicairkan sebelum buruh memasuki usia 56 tahun, maka keberlangsungan hidup mereka akan terancam.
“Kami tidak bisa bertahan hidup. Terkadang pesangon pun tidak dapat ketika terjadi PHK terhadap buruh,” ujar Hermawan.
Selain itu, buruh juga menuntut pemerintah pusat untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
MK memberikan waktu dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan revisi.
“Kebijakan ini akan kami kawal, pemerintah harus mengikuti putusan dari MK,” kata dia.
Baca juga: Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku, Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu Pensiun
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma mengatakan, pemerintah saat ini sedang mengkaji Permenaker yang baru dikeluarkan tersebut.
“Presiden sudah berjanji merevisinya sesuai aspirasi yang disampaikan,” kata Ibkar.
Menurut Ibkar, BPJamsostek merupakan penyelenggara jaminan sosial yang tunduk di bawah aturan pemerintah.
Dengan demikian, mereka pun menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait dana JHT.
Selain itu, menurut Ibkar, program baru berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja dan buruh yang menjadi korban PHK telah diatur.
Hanya saja, program tersebut masih dalam tahap sosialisasi.
“Jaminan kehilangan pekerjaan itu ada, hanya tinggal sosialisasikan saja. Kami pada intinya, BPJS Ketenagakerjaan hanya penyelenggara. Apa pun keputusan pemerintah psuat kami laksanakan,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.