PALEMBANG, KOMPAS.com - Buruh di Sumatera Selatan yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (NIKEUBA) Palembang, menggelar demo, Rabu (2/3/2022).
Mereka menolak aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Permenaker itu, JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Aksi demo para buruh tersebut dilakukan di dua tempat, yakni di Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan Kantor Gubernur Sumsel.
Ketua FSB NIKEUBA Palembang Hermawan mengatakan, aturan JHT yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah membuat mereka menjadi kesulitan ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebab, buruh tak akan bisa mencairkan dana JHT yang dibutuhkan.
“Kami ingin aturan Permenaker ini dicabut, tetap berlakukan yang lama,” kata Hermawan saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumsel, Rabu.
Baca juga: Menaker: Pencairan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama
Hermawan mengatakan, uang dari JHT adalah pertahanan terakhir para buruh ketika terkena PHK.
Namun, apabila dana tersebut tak bisa dicairkan sebelum buruh memasuki usia 56 tahun, maka keberlangsungan hidup mereka akan terancam.
“Kami tidak bisa bertahan hidup. Terkadang pesangon pun tidak dapat ketika terjadi PHK terhadap buruh,” ujar Hermawan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.