Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karni, Tukang Ojek Indonesia Lolos dari Hukuman Mati, Tak Terbukti Selundupkan 5 Kg Sabu ke Malaysia

Kompas.com - 02/03/2022, 15:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Karni bin Bujang, warga Negara Indonesia asal Sambas, lolos dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan menyelundupkan lima kilogram sabu di Malaysia.

Sehari-hari Karni adalah seorang tukang ojek. Ia ditangkap oleh pihak otoritas di Pos Tentara Malaysia Telok Melano di perbatasan Malaysia-Indonesia pada 15 Februari 2018.

Saat itu Karni membawa tas bawaan yang belakangan diketahui berisi lima kilogram sabu milik dua penumpang, yakni Junaedi dan Riko Dwi Yanto.

Baca juga: Terbukti Tak Bersalah, Seorang WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati

Karni kemudian ditahan di Singapura dan beberapa kali menjalani persidangan.

Karni bin Bujang didakwa dengan seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya (ADB) dengan ancaman hukuman gantung sampai mati.

Didampingi KJRI Kuching Malaysia, Karni berhasil bebas dari ancaman hukuman mati atau gantung saat sidang yang digelar pada 14 Januari 2022. Ia kemudian dibebaskan setalah dipenjara selama empat tahun.

Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, Raden Sigit Witjaksono, setelah diputuskan bebas, Karni ditampung di shelter.

Baca juga: Dijanjikan Gaji Rp 15 Juta, Warga Tangerang Malah Jadi Buruh Bangunan di Malaysia

Setelah mengurus kelengkapan dokumen dan menjalani tes kesehatan, Karni dipulangkan ke kampung halamannya di Camar Bulan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Selasa (1/3/2022).

“KJRI Kuching, Malaysia, kembali berhasil membantu membebaskan satu warga negara Indonesia (WNI) dari ancaman hukuman mati atau gantung pada 14 Januari 2022, setelah empat tahun ditahan selama menjalani proses persidangan,” kata Raden melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (2/3/2022).

Ia juga menjelaskan, saat di Malaysia, Karni ditahan di Penjara Puncak Borneo.

“Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, dalam persidangan di tingkat Mahkamah Tinggi, pada 14 Januari 2022, Karni dinyatakan bebas oleh hakim dan dibebaskan dari tahanan di Penjara Puncak Borneo,” tutup Raden.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hendra Cipta |Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com