SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Engkos Kosasih (EK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 unit komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Selain Engkos, penyidik juga menetapkan Komisaris PT CAM Ucu Supriatna (US) sebagai vendor atau penyedia komputer untuk pengadaan.
"Penyidik menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan komputer UNBK, keduanya yakni EK selaku pengguna anggaran dan US selaku Komisaris PT CAM sebagai vendor," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan kepada wartawan di kantornya, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Mantan Sekretaris Disdikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Komputer UNBK
Hasil pemeriksaan, kata Ivan, diketahui tersangka US juga berperan mengatur dan mengarahkan pengadaan sebanyak 1.800 unit komputer untuk UNBK tingkat SMA/SMK di Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka dilakukan penahanan.
Tersangka EK ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, sedangkan tersangka US ditahan di Rutan Pandeglang.
Baca juga: Kejati Temukan Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer UNBK SMA dan SMK di Banten
Dijelaskan Ivan, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
"Masing-masing ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini," ujar Ivan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejati Banten sudah menetapkan dan menahan tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen yaitu mantan Sekretaris Disdikbud Ardius Prihantono (AP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.