AMBON,KOMPAS.com- Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Maluku belum memeriksa Anggota DPRD Maluku Richard Rahakbauw yang dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polda Maluku.
Richard yang merupakan politisi Partai Golkar ini dilaporkan istrinya Novita Camaerlin ke Polda Maluku atas dugaan perselingkuhan dan perzinaan serta penelantaran keluarga pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Dilaporkan Istrinya, Diduga Selingkuh dan 7 Bulan Telantarkan Keluarga
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, terlapor belum dimintai keterangan karena penyidik masih terus melakukan upaya penyelidikan atas laporan kasus tersebut.
"Yang jelasnya Polda Maluku baru menerima laporan itu hari jumat kemarin, tentunya laporan yang masuk dari siapa pun itu baik pelapor maupun terlapor akan kita tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (1/3/2022).
Dia mengungkapkan saat ini pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
Apabila hasil penyelidikan ada cukup bukti adanya pelanggaran pidana maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 28 Februari 2022
Namun apabila tidak ada bukti adanya pelanggaran pidana dalam kasus itu maka kasusnya akan ditutup.
"Tentu semua laporan yang masuk kita lakukan penyelidikan dulu apakah itu didukung alat bukti atau tidak, kalau alat bukti cukup dan itu merupakan tindak pidana maka akan diproses tapi kalau tidak memenuhi alat bukti maka akan kita hentikan," ungkapnya.
Baca juga: Istri Anggota DPRD Maluku Laporkan Suaminya dan Mahasiswi ke Polisi atas Kasus Perzinahan