Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Pengunggah Status Ujaran Kebencian Terkait Bentrok Pulau Haruku Ditangkap di Merauke

Kompas.com - 01/03/2022, 13:06 WIB

AMBON,KOMPAS.com - MM alias Mario, warga asal Maluku yang berdomisili di Jayapura, Papua ditangkap polisi lantaran mengunggah status bernada ujaran kebencian dan provokatif di media sosial.

Mario ditangkap tim Cyber Ditreskrimus Polda Maluku di  Merauke dan langsung dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap Mario dilakukan setelah tim Cyber Polda Maluku melakukan patroli cyber dan menemukan status Mario yang dianggap sangat provokatif terkait bentrokan warga di Pulau Haruku.

Baca juga: Hilang 3 Hari, Seorang Nelayan Pulau Haruku Ditemukan Tewas Terdampar di Pantai

"Tersangka ini beralamat sesuai KTP di Jayapura tapi dia ditangkap saat sementara beraktivitas sebagai pegawai koperasi pegawai simpan pinjam di Marauke," kata Roem kepada wartawan di kantor Polda Maluku, Selasa (1/3/2022). 

Tersangka yang juga pemilik akun "Way Kalalewa" ini sebelumnya mengunggah status bernada provokatif dan ujaran kebencian terkait bentrok warga di Pulau Haruku di beranda facebook miliknya pada 16 Februari lalu.

Dalam postingannya, tersangka menyebut aparat telah menemukan sejumlah bukti berupa selongsong peluru dan bahan peledak yang digunakan kelompok penyerang untuk menyerang salah satu desa di Pulau Haruku.

Tersangka juga menuduh kelompok penyerang terdiri dari dua desa yang memiliki senjata api organik.

Selanjutnya tersangka menuduh dua desa itu sebagai kelompok teroris yang telah menembak mati warga Hulaliu.

Baca juga: Pulau Haruku Diklaim Kondusif Usai Bentrok, Polda Maluku: Masyarakat Harap Tahan Diri

Dijerat UU ITE

Menurut, Roem postingan tersangka itu dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang  Tindak Pidana Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2008.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Oknum TNI Aniaya Pemuda di Buton Selatan dengan Balok Kayu

Viral, Video Oknum TNI Aniaya Pemuda di Buton Selatan dengan Balok Kayu

Regional
Bus Damri Rute Kupang-Dili Mulai Beroperasi Pekan Ini, Berikut Tarifnya

Bus Damri Rute Kupang-Dili Mulai Beroperasi Pekan Ini, Berikut Tarifnya

Regional
Terekam CCTV, Bocah Perempuan Ditabrak Motor di Mamasa, Terseret hingga 7 Meter

Terekam CCTV, Bocah Perempuan Ditabrak Motor di Mamasa, Terseret hingga 7 Meter

Regional
Kesal Tak Diberi Rokok, Sekelompok Pemuda di Kabupaten Semarang Tebas Sepeda Motor Pakai Celurit

Kesal Tak Diberi Rokok, Sekelompok Pemuda di Kabupaten Semarang Tebas Sepeda Motor Pakai Celurit

Regional
Ledakan di Magelang Tewaskan 1 Orang, Polisi Temukan 1 Karung Berbau Menyengat di TKP

Ledakan di Magelang Tewaskan 1 Orang, Polisi Temukan 1 Karung Berbau Menyengat di TKP

Regional
Tersambar Petir, Rumah dan Tempat Ibadah Terbakar di Jatipurno-Wonogiri

Tersambar Petir, Rumah dan Tempat Ibadah Terbakar di Jatipurno-Wonogiri

Regional
Bangunan TK Harapan di Sentani Tebakar, Penyebab Masih Diselidiki

Bangunan TK Harapan di Sentani Tebakar, Penyebab Masih Diselidiki

Regional
Polisi Amankan Mobil Berisi Ribuan Petasan yang Akan Diedarkan di Purwokerto

Polisi Amankan Mobil Berisi Ribuan Petasan yang Akan Diedarkan di Purwokerto

Regional
Pemkab Sikka Biayai Semua Mahasiswa Kurang Mampu dengan IPK 3,0 ke Atas

Pemkab Sikka Biayai Semua Mahasiswa Kurang Mampu dengan IPK 3,0 ke Atas

Regional
Hendak Perang Sarung, Sekelompok Remaja Digelandang ke Polsek Kembaran Banyumas

Hendak Perang Sarung, Sekelompok Remaja Digelandang ke Polsek Kembaran Banyumas

Regional
Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram, 1 ABK Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

Kebakaran Kapal MT Kristin di Mataram, 1 ABK Ditemukan Tewas, 2 Masih Dicari

Regional
ODGJ di Bima Dipanah Orang Tak Dikenal, Alami Luka Parah di Rahang

ODGJ di Bima Dipanah Orang Tak Dikenal, Alami Luka Parah di Rahang

Regional
Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Diserempet dan Diludahi Saat Kerjakan Gapura, Pria di Ende Aniaya Pengendara Motor hingga Tewas

Regional
Lumpur Minyak Hitam Cemari Pantai di Bintan Kepri, Diduga Sengaja Dibuang

Lumpur Minyak Hitam Cemari Pantai di Bintan Kepri, Diduga Sengaja Dibuang

Regional
Pasca-mahasiswa Tewas Usai Jatuh di Gua Braholo Gunungkidul saat Survei Kegiatan, Mapala FK UNS Lakukan Evaluasi Internal

Pasca-mahasiswa Tewas Usai Jatuh di Gua Braholo Gunungkidul saat Survei Kegiatan, Mapala FK UNS Lakukan Evaluasi Internal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke