Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Setahun, Persentase Pernikahan Dini di Jatim Meningkat, Ini Sebabnya

Kompas.com - 28/02/2022, 21:51 WIB
Miftahul Huda,
Khairina

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Pernikahan dini masih menjadi problematika masyarakat yang susah ditanggulangi. Penyebabnya beragam, mulai dari tingkat pendidikan yang rendah, adat sosial budaya, hingga ekonomi.

Data DP3AK Jawa Timur menyebut ada kenaikan presentase kasus pernikahan dini. Tahun 2020 terdapat 9.457 kasus atau 4.97 persen dari total 197.068 pernikahan.

Persentase tersebut meningkat dibandingkan tahun 2019 yang hanya 3.6 persen atau 19.211 kasus dari total 340.163 pernikahan.

Secara jumlah memang menurun, namun persentasenya meningkat.

Baca juga: Pernikahan Dini di Kabupaten Malang Tertinggi se-Jatim, Koalisi Perempuan: Ini Darurat

Sementara itu, Komnas Perempuan juga mengeluarkan risetnya yang menunjukkan ada kenaikan sebesar 300 persen sepanjang tahun 2020.

Tahun 2019 terdapat 23.169 kasus, sedangkan tahun 2020 meningkat sebanyak 64.211 kasus pernikahan dini di Indonesia.

Anggota Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari membenarkan sepanjang tahun 2020, ada kenaikan kasus pernikahan dini di Jawa Timur.

"Di tahun 2020 itu 300 persen kenaikannya (pernikahan dini). Yang 2021 belum dilaporkan angkanya," kata Tari di Pondok Asri Lumajang, Senin (28/2/2022).

Dalam kacamata hukum, pernikahan dini tersebut melanggar UU no 16 tahun 2019 yang menetapkan batas minimal pernikahan adalah usia 19 tahun.

Namun demikian, nyatanya aturan itu hanya sebatas aturan.

Menurut data survei sosial ekonomi nasional (SUSENAS) Kor 2020, Jawa Timur menempati urutan ketiga angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia dengan persentase 10,85 persen dari total 64.211 kasus.

Menurut Tari, faktor meningkatnya pernikahan dini ini beragam.

Salah satunya adalah pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya PHK sehingga orang tua memilih menikahkan anaknya.

"Faktornya mungkin karena dispensasi Mahkamah Agung untuk pernikahan dini, Covid-19, dan kemiskinan," ungkapnya.

Baca juga: Pengadilan Agama Blitar Terpaksa Setujui 576 Pernikahan Dini Sepanjang 2021, Alasannya Pihak Perempuan Hamil

Lebih lanjut, politisi PDI tersebut mengatakan bahwa untuk menekan angka pernikahan dini perlu adanya layanan konsultasi pra-pernikahan.

"Di Surabaya sudah ada layanan konsultasi itu (pra-pernikahan). Kita sedang dorong untuk kabupaten/kota termasuk Lumajang untuk menyediakan layanan tersebut," terangnya.

Tidak hanya itu, Tari juga menekankan bahwa proses edukasi terkait bahaya pernikahan dini perlu disampaikan sejak anak-anak.

"Mulai SD seharusnya sudah disampaikan. Tentunya dengan porsi yang bia ditangkap. Mengingat efeknya (negatif) luar biasa banyak," pungkasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com