Menurut dia, secara umum warga mendukung pemasangan patok dan tanda tersebut, tetapi ia berharap pemerintah tidak mendadak memberi tahu warga pada sosialisasi selanjutnya.
”Masyarakat meminta sosialisasi tidak mendadak, misalnya sekitar seminggu sebelum pemasangan patok, biar masyarakat bisa berpikir,” ujar Hasanuddin.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Camat Sepaku Adi Kustaman menjelaskan, dirinya turut mendampingi pemerintah dalam sosialisasi dan pemasangan patok KIPP.
Sesuai lampiran II Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, luas KIPP adalah 6.671 hektar.
Sebagian besar lahan berada di kawasan hutan tanaman industri PT ITCI Hutani Manunggal.
”Dari total lahan KIPP, sekitar 1.000 hektar statusnya areal penggunaan lain (APL). Ada yang dikuasai masyarakat, ada juga aset tanah dan bangunan milik pemda, serta ada lahan yang dikuasai perusahaan sawit,” katanya.
Untuk membaca artikel Kompas.id secara lengkap, silakan klik: Masuk Kawasan Inti IKN, Kebun dan Rumah Warga di Sepaku Mulai Dipatok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.