KUPANG, KOMPAS.com - Warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta bupati agar mencabut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Tiara Mas yang berlokasi di Sungai Wae Mese.
Warga menyebut, proses permohonan WIUP itu tanpa sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki lahan di sekitar kali Wae Mese. Selain itu, aktivitas tambang dinilai merusak bendungan irigasi Wae Cebong yang digunakan untuk pengairan lahan pertanian warga.
"Kerusakan itu membuat volume air bendungan berkurang dan mengancam lahan persawahan petani," kata Kepala Desa Compang Longgo, Fabianus S Odos, kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022) pagi.
Fabianus menyebutkan, pemegang WIUP CV Tiara Mas merupakan penambang yang beberapa waktu lalu bermasalah di daerah Dolat dengan masyarakat Compang Longgo. Permasalahan itu terjadi karena perusahaan itu merusak bendungan irigasi Wae Cebong untuk areal persawahan Walang.
Menurutnya, aktivitas penambangan pasir di wilayah Desa Compang Longgo itu tidak pernah memperhatikan dampak lingkungan.
"Atas dasar itu semua, dan demi menjaga keamanan di masyarakat agar tidak terjadi gesekan, maka kami sangat berharap, segera dicabut WIUP CV Tiara Mas," ujar Fabianus.
Baca juga: Kisah Lansia Kakak Beradik di NTT, Tinggal di Rumah Reyot, Andalkan Belas Kasih Tetangga
Masyarakat juga meminta, pihak perusahaan itu bertanggung jawab memperbaiki kerusakan pada tanggul bendungan.
Fabianus mengatakan, masyarakat di Desa Compang Longgo sudah bersurat ke Bupati Manggarai Barat, dengan tembusan ke Kepala Dinas Pertambangan ESDM Provinsi NTT, Kapolres Manggarai Barat, Ketua DPRD Manggarai Barat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat, terkait dengan persoalan tambang galian C itu.
"Warga juga sudah bertemu Pak Wakil Bupati dan Pemda yang akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan Provinsi NTT," kata dia.