KOMPAS.com - Status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, akhirnya dibatalkan.
Hal itu diungkapkan kakak kandung Nurhayati, Junaedi.
Junaedi mengatakan, informasi itu pertama kali ia ketahui melalui media massa.
Baca juga: Dengar Status Tersangka Dibatalkan, Nurhayati Menangis
Mengetahui itu, kata Junaedi, ia lantas mengabari adiknya yang saat ini masih melakukan isolasi mandiri pasca terpapr Covid-19 beberapa waktu lalu.
"Kami sangat senang, adik saya langsung menangis mendengar kabar tersebut. Dia juga menyampaikan sangat berterima kasih kepada banyak pihak," kata Junaedi kepada Kompas.com di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2/2022).
Junaedi pun juga tak hentinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu adiknya hingga status tersangkanya dibatalkan.
"Kami sangat senang. Kami ucapkan terima kasih banyak tak terhingga untuk semua yang turut berjuang hingga status (tersangka) Nurhayati tidak dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Mahfud: Status Tersangka Nurhayati Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Dilanjutkan
Kata Junaedi, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan surat resmi dari Polres Cirebon Kota terkait status tersangkanya yang dibatalkan.
"Tentu kami masih menunggu surat resminya. Semoga kabar bahagia ini menjadi kenyataan," harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati sebagai tersangka, lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana desa periode 2018-2020 yang dilakukan kepala desa hingga merugikan uang negara senilai Rp 818 juta.
Nurhayati mengungkapkan kekecewaan terhadap penetapan status tersangkanya, lantaran dia merasa sebagai pelapor kasus korupsi tersebut.
Status tersangka Nurhayati akhirnya menjadi perhatian publik hingga lembaga negara dan pemerintah pusat.
Baca juga: Kabareskrim Belum Berencana Tindak Anggotanya yang Tetapkan Nurhayati Tersangka
(Penulis : Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor : Abba Gabrillin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.