KOMPAS.com - Polisi mengamankan mobil ambulans dengan nomor polisi DD 1329 KK yang mengangkut motor tanpa dokumen berupa BPKB dan STNK secara ugal-ugalan di Jalan Trans Sulsel, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Rabu (24/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.
Anggota Polantas Ditlantas Polda Sulsel Aiptu M Nazir yang mencegat mobil ambulans tersebut mengatakan, ia mencegat mobil itu saat hendak pulang ke Kota Makassar.
Saat di perjalanan, tepatnya depan Dealer Honda Astra Maros Jl Poros Maros–Makassar, Kabupaten Maros, Nazir melihat ambulans yang dikemudikan ugal-ugalan.
Mengetahui itu, Nazir kemudian memberikan isyarat agar berhati-hati mengemudi. Namun mobil tersebut melaju kencang secara zig-zag.
Ambulans itu menyalakan rotator dan sirine.
Melihat itu, Nazir lantas mengintip dari jendela ambulans. Namun, ia tidak tidak melihat pasien di dalam mobil itu malah yang ada sepeda motor matik
Mengetahui itu, Nazir lantas memberikan kode agar ambulans itu menepi. Namun sopir tak mengubrisnya dan tancap gas.
"Tambah tancap gas waktu saya kasih kode untuk berhenti. Jadi saya kejar sampainya depan Astra Maros, saya lambung dan berhasil hentikan," ujarnya, dikutip dari Tribun Timur.
Baca juga: Polantas Polda Sulsel Amankan Ambulans yang Angkut Motor Tanpa Dokumen