Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/02/2022, 09:39 WIB
Imron Hakiki,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur telah ditangkap.

Keduanya yaitu, Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur akibat kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

"Mereka kami tangkap saat mendapat laporan korban atas nama YSD, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).

Pasca laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan melaui patroli siber di media sosial, hingga kemudian barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di tempat salah satu penadah bernama Hengki Fernando.

"Dari salah satu penadah ini lah, pelaku berhasil kami tangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket, tepat saat pelaku hendak melakukan pencurian kembali," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Kedua pelaku itu, selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, mereka punya riwayat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di kawasan Kabupaten Malang sejak satu tahun yang lalu.

Anom juga pernah melakukan pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan milik perhutani.

"Selain dua pelaku ini, ada tiga penadah sepeda motor hasil pencurian langganan pelaku. Ketiganya yakni Hengki Fernando, Marno Wiyanto dan Lutfi Anwar. Mereka juga kami amankan," tutur Ferli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi menjelaskan, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, mereka kemudian beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, saat korban lengah.

"Meskipun sepeda motor korban dikunci stang. Pelaku tetap bisa mencuri sepeda motornya, karena memang menggunakan kunci T. Bahkan, pada suatu kesempatan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan otak pencurian tersebut terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP yakni selama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian untuk tiga orang penadah terancam pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Dony.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Berapa Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih di Pilkada 2024?

Regional
4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

4 Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Cilacap

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Kisah Adi Latif Mashudi, Petani Milenial Blora yang Sempat Kerja di Korea Selatan (Bagian 2)

Regional
Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Dibutakan Dendam, Suami Siri di Semarang Tusuk Istri di Rumah Majikan

Regional
Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Airin dan Mantan Bupati Pandeglang Daftar Jadi Bacagub Banten lewat PDI-P

Regional
Polres Siak Pasang Stiker 'Cahaya' pada Truk di Jalan Tol Permai

Polres Siak Pasang Stiker "Cahaya" pada Truk di Jalan Tol Permai

Regional
2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

2 Residivis Jambret di 7 TKP Diringkus di Pekanbaru

Regional
10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com