Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Satu Tahun, 2 Pelaku Pencurian 7 Sepeda Motor di Malang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/02/2022, 09:39 WIB
Imron Hakiki,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat di Kabupaten Malang, Jawa Timur telah ditangkap.

Keduanya yaitu, Anom Joko Wasito (34) warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang dan Sukamto (54), warga Desa Plandi, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.

Saat ditangkap, jajaran Satreskrim Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas terukur akibat kedua pelaku berupaya melakukan perlawanan.

Baca juga: Pencuri Motor Driver Ojol di Surabaya Ternyata Residivis Curanmor

"Mereka kami tangkap saat mendapat laporan korban atas nama YSD, warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan," ungkap Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat saat konferensi pers di Mapolres Malang, Sabtu (26/2/2022).

Pasca laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan melaui patroli siber di media sosial, hingga kemudian barang bukti sepeda motor milik korban ditemukan di tempat salah satu penadah bernama Hengki Fernando.

"Dari salah satu penadah ini lah, pelaku berhasil kami tangkap. Penangkapan dilakukan di salah satu minimarket, tepat saat pelaku hendak melakukan pencurian kembali," jelasnya.

Baca juga: Penangkapan Buronan Pencuri Motor di Lampung, Polisi Malah Diadang Warga

Kedua pelaku itu, selama ini memang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebab, mereka punya riwayat telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di kawasan Kabupaten Malang sejak satu tahun yang lalu.

Anom juga pernah melakukan pencurian kayu sonokeling di kawasan hutan milik perhutani.

"Selain dua pelaku ini, ada tiga penadah sepeda motor hasil pencurian langganan pelaku. Ketiganya yakni Hengki Fernando, Marno Wiyanto dan Lutfi Anwar. Mereka juga kami amankan," tutur Ferli.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Dony Bara'langi menjelaskan, pelaku melakukan pencuriannya dengan cara membuntuti korban.

Setelah mendapatkan target, mereka kemudian beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, saat korban lengah.

"Meskipun sepeda motor korban dikunci stang. Pelaku tetap bisa mencuri sepeda motornya, karena memang menggunakan kunci T. Bahkan, pada suatu kesempatan, pelaku juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban," tuturnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku yang merupakan otak pencurian tersebut terancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ancaman hukumannya untuk Pasal 363 KUHP yakni selama 7 tahun penjara. Sedangkan untuk Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara," jelasnya.

"Kemudian untuk tiga orang penadah terancam pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman 5 tahun penjara," sambung Dony.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Siswi SD di Karimun Kepri Meninggal Setelah Tertimpa Tiang Gawang

Regional
Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Satu Lagi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Maluku Tenggara Ditahan

Regional
APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

APBD Bangka Belitung 2024 Disahkan, Biaya Perjalanan Dinas Capai Rp 123 Miliar

Regional
Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Minta Revisi UMK 2023, Buruh Tutup Jalan Depan Kantor Gubernur Banten

Regional
Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Kabut Asap di Riau Mereda, Pemprov Cabut Status Siaga Karhutla

Regional
Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Ditinggal 15 Menit, Bocah 4 Tahun di Pemalang Sedang Tidur Hilang Misterius

Regional
Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Pasien Rabies di Dompu Meninggal, Idap Gejala Takut Air dan Cahaya

Regional
Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Melawan Saat Ditangkap, 2 Perampok Bersenjata Api di Riau Ditembak

Regional
Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Penggugat Rp 204 Triliun soal Batas Usia Capres-Cawapres: Kalau Damai, Ada Hal yang Dipenuhi

Regional
“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

“ICS Blang Adoe untuk Rohingya, lalu Kami Tinggal di Mana?”

Regional
2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

2 Senjata Tradisional Maluku, Salah Satunya Parang Salawaku

Regional
Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Terapkan Kabupaten/Kota Sehat, Bandung Barat Raih Penghargaan Swasti Saba Wistara

Regional
Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Mantan Pangdam XIV Hasanuddin Pimpin TPD Ganjar-Mahfud di Sultra

Regional
Antisipasi Hoaks dan Isu SARA di Bima, Polisi Bentuk Satgas Siber

Antisipasi Hoaks dan Isu SARA di Bima, Polisi Bentuk Satgas Siber

Regional
Curhat Produsen Tahu di Kota Semarang, Harga Kedelai Naik Bikin Omzet Berkurang

Curhat Produsen Tahu di Kota Semarang, Harga Kedelai Naik Bikin Omzet Berkurang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com